Hidayatullah.com– Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menetapkan status penanganan pascabencana di daerah tersebut memasuki tahapan transisi darurat menuju pemulihan, hingga tanggal 25 Desember 2018.
“Gubernur sudah menetapkan melalui hasil rapat evaluasi dan menyatakan perubahan status dari tanggap bencana menjadi transisi darurat menuju ke pemulihan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Williem Rampangilein, usai rapat Kogasgabpad dalam rangka evaluasi tanggap darurat tahap II, di Palu, Kamis kemarin lansir Antara, Jumat (26/10/2018).
Status itu dengan pertimbangan, katanya tanggap darurat tidak perlu lagi dilakukan, karena situasi dan kondisi sosial masyarakat sudah mulai membaik.
Baca: Hasil Pengawasan KPAI Sekolah Darurat di Palu dan Donggala
Kemudian, untuk mempercepat tahapan berikutnya yakni transisi menuju pemulihan dan selanjutnya ke rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Tahapan transisi darurat menuju pemulihan dilakukan selama 60 hari ke depan,” ujarnya.
Penggunaan waktu itu, dengan pertimbangannya bahwa perbaikan-perbaikan darurat memerlukan waktu sekitar 60 hari. Di antaranya untuk membangun hunian sementara (huntara), perbaikan darurat fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, infrastruktur transportasi jalan, dan lain-lain.
Baca: Kerugian-Kerusakan Bencana Sulteng Rp 13,82 Triliun, Bisa Bertambah
“Semua bantuan kepada pengungsi masih tetap disalurkan dan pemerintah daerah masih memiliki akses dan sumber daya nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng mengatakan, prioritas yang akan dilakukan pemerintah daerah yakni penanganan pengungsi untuk diatur dan ditata kembali menuju huntara.
“Ini yang luar biasa, kalau datanya valid, mudah-mudahan tidak akan menjadi masalah,” ujarnya.
Gubernur mengatakan, selama 60 hari, pembangunan rumah sakit dan sekolah darurat ditargetkan selesai. Kemudian, upaya lainnya agar para pengungsi bisa masuk ke huntara.*
Baca: 2.113 Orang Meninggal, Pengungsi Sulteng Butuh Bantuan Mendesak