Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gubernur Banten Rilis Imbauan Gerakan Shalat Berjamaah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Maret 2019 13:53 1:53 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 November 2018 14:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Wahidin Halim mengeluarkan imbauan shalat fardhu berjamaah lima waktu kepada seluruh staf ahli, para asisten daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan ASN/pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Imbauan itu disampaikan lewat surat edaran (SE) No 451/3132-Kesra/2018 tentang gerakan berjamaah shalat “fardu” (wajib) lima waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten.

Surat tersebut ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang pada 30 Oktober 2018.

Imbauan itu, jelas Gubernur, “Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mendukung terwujudnya visi Provinsi Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah,” sebagaimana salinan suratnya diterima hidayatullah.com, Kamis (30/10/2018).

Isi surat edaran tersebut, pertama, mengimbau ASN di wilayah Pemprov Banten yang beragama Islam agar melaksanakan “Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu” di masjid, mushalla, atau langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktivitas saat masuk waktu shalat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau para pimpinan agar menyosialisasikan dan melaksanakan gerakan dimaksud, bersama ASN atau pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

Bagi ASN/pegawai yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) apabila sudah masuk waktu shalat dzuhur dan ashar, “Agar segera melaksanakan shalat berjamaah di Masjid Raya Al-Bantani (yang berada di kawasan KP3B),” imbaunya.

Ketiga, bagi ASN/pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan mengenai imbau dimaksud dalam surat edaran ini kepada masyarakat dengan baik dan sopan.

Sementara itu, Penjabat Sekda Banten, Ino S Rawita, meminta kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten agar melaksanakan surat edaran tersebut. Diminta pula kepada kepala OPD untuk bisa menyosialisasikannya kepada para ASN di lingkungan kerjanya. Sehingga, imbauan itu diketahui oleh seluruh ASN dan para pegawai agar bisa dipatuhi dan dilaksanakan.

“Harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik surat edaran ini,” kata Ino S Rawita kutip Antaranews, Kamis (01/11/2018).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASNBantenGubernur BantenPemprov BantenPNSShalat Berjamaahshalat fardhuWahidin Halim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Begini Romantisnya Nabi bersama Para Istrinya
Tulisan selanjutnya 2 Wanita Muslim hampir Pasti Memenangkan Kursi Kongres

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?