Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Wahidin Halim mengeluarkan imbauan shalat fardhu berjamaah lima waktu kepada seluruh staf ahli, para asisten daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan ASN/pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Imbauan itu disampaikan lewat surat edaran (SE) No 451/3132-Kesra/2018 tentang gerakan berjamaah shalat “fardu” (wajib) lima waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten.
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang pada 30 Oktober 2018.
Imbauan itu, jelas Gubernur, “Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mendukung terwujudnya visi Provinsi Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah,” sebagaimana salinan suratnya diterima hidayatullah.com, Kamis (30/10/2018).
Isi surat edaran tersebut, pertama, mengimbau ASN di wilayah Pemprov Banten yang beragama Islam agar melaksanakan “Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu” di masjid, mushalla, atau langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktivitas saat masuk waktu shalat.
Kedua, Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau para pimpinan agar menyosialisasikan dan melaksanakan gerakan dimaksud, bersama ASN atau pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
Bagi ASN/pegawai yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) apabila sudah masuk waktu shalat dzuhur dan ashar, “Agar segera melaksanakan shalat berjamaah di Masjid Raya Al-Bantani (yang berada di kawasan KP3B),” imbaunya.
Ketiga, bagi ASN/pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan mengenai imbau dimaksud dalam surat edaran ini kepada masyarakat dengan baik dan sopan.
Sementara itu, Penjabat Sekda Banten, Ino S Rawita, meminta kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten agar melaksanakan surat edaran tersebut. Diminta pula kepada kepala OPD untuk bisa menyosialisasikannya kepada para ASN di lingkungan kerjanya. Sehingga, imbauan itu diketahui oleh seluruh ASN dan para pegawai agar bisa dipatuhi dan dilaksanakan.
“Harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik surat edaran ini,” kata Ino S Rawita kutip Antaranews, Kamis (01/11/2018).*