Hidayatullah.com– Sejak peristiwa pembakaran ‘bendera tauhid’ di Garut, Jawa Barat, umat Islam “ketakutan” mengibarkan bendera tauhid. Padahal pengibaran bendera tauhid itu tidak melanggar hukum. Dengan kata lain dibolehkan. Demikian pendapat Profesor Dr Sateki, SH, M Hum pada seminar ‘Bendera Tauhid dalam Lintasan Sejarah, Perspektif Shirah dan Ketatanegaraan Indonesia”, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018).
Dibuka oleh Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Lucky Hermawan, seminar ini digelar oleh GUIB (Gerakan Umat Islam Bersatu), organisasi di bawah naungan MUI Jatim.
Bendera tauhid, lanjut Sateki guru besar sosiologi hukum dan filsafat Pancasila dari Universitas Diponegoro Semarang ini, tidak identik dengan organisasi tertentu, misalnya HTI. “HTI, saya baca di anggaran dasar dan juga penjelasan jubirnya, tak punya bendera,” katanya.
Kata Suteki, tak ada organisasi yang bisa mengklaim bendera tauhid adalah benderanya. “Bendera tauhid milik umat Islam keseluruhan, karena itu semua umat Islam berhak menggunakan. Dan itu dijamin oleh undang-undang,” katanya.
Suteki menjelaskan, fungsi bendera tauhid itu sangat penting. Ia menjadi lambang persatuan umat Islam. “Tak hanya saat perang, tapi juga saat damai,” katanya.
Baca: Pertemuan Ormas dan Pemerintah, Bendera Tauhid tak dilarang
Pelecehan terhadap bendera tauhid, misalnya dengan membakar, menurut Suteki, bisa dipidanakan dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Masalahnya, pada kasus di Garut, pelakunya umat Islam sedangkan yang tersinggung juga umat Islam.
“Di sini kita harus hati-hati, jangan sampai kita diadu domba,” katanya mengingatkan.*