Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bimas Islam Anggap Penting Usia Anak Terkait Pernikahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 November 2018 19:16 7:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 November 2018 19:10
Bagikan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) Prof Muhammadiyah Amin pada seminar sehari bertajuk 'Pendewasaan Usia Perkawinan' bertempat di Auditorium HM Rasyidi, Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) menggelar seminar sehari bertajuk ‘Pendewasaan Usia Perkawinan’ bertempat di Auditorium HM Rasyidi, Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof. Muhammadiyah Amin dalam sambutannya mengatakan, akhir-akhir ini di Indonesia dihebohkan dengan berita tentang perkawinan anak.

Misalnya, yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, dimana anak usia 14 dan 15 tahun sudah menikah, dan juga kasus lainnya.

Padahal, terangnya, dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 usia perkawinan minimal adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Gugatan tentang batas usia nikah, lanjut Muhammadiyah, juga pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi tetapi tidak dikabulkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tidak kurang 2 juta peristiwa nikah setiap tahun. Komitmen kami tidak menikahkan pasangan di bawah usia yang diatur UU,” ujarnya.

Akan tetapi, ia mengungkapkan, anak yang terhalang UU bisa meminta dispensasi ke Pengadilan Agama untuk persetujuan nikah.

“Kalau Pengadilan Agama setempat merestui tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Kemenag khususnya KUA. Inilah yang menjadi persoalan kami yang menjadi garda terdepan,” jelasnya.

“Jadi serba salah, ketika ada dispensasi oleh Pengadilan Agama yang menjadi sorotan pasti Kemenag, karena yang punya wewenang menikahkan adalah KUA,” sambung Muhammadiyah.

Menurutnya, terkait pernikahan, usia anak ini menjadi penting karena akan berpengaruh kepada kematangan menghadapi bahtera rumah tangga dan visi pernikahan itu sendiri untuk menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Turut hadir pada kesempatan itu Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Trisna Willy Lukman Hakim, dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Rita Pranawati sebagai pembicara. Serta ratusan peserta mewakili generasi milenial.* Yahya G Nasrullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bimas IslamKemenagKUAMuhammadiyah Aminnikah dinipernikahanperwakinanusia menikahUU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya masjid muhammadiyah Sunanto Mengaku Tidak Akan Berpolitik Praktis
Tulisan selanjutnya Lagi, Pabrik Kimia di China Meledak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?