Hidayatullah.com– Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) menggelar seminar sehari bertajuk ‘Pendewasaan Usia Perkawinan’ bertempat di Auditorium HM Rasyidi, Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof. Muhammadiyah Amin dalam sambutannya mengatakan, akhir-akhir ini di Indonesia dihebohkan dengan berita tentang perkawinan anak.
Misalnya, yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, dimana anak usia 14 dan 15 tahun sudah menikah, dan juga kasus lainnya.
Padahal, terangnya, dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 usia perkawinan minimal adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Gugatan tentang batas usia nikah, lanjut Muhammadiyah, juga pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi tetapi tidak dikabulkan.
“Tidak kurang 2 juta peristiwa nikah setiap tahun. Komitmen kami tidak menikahkan pasangan di bawah usia yang diatur UU,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengungkapkan, anak yang terhalang UU bisa meminta dispensasi ke Pengadilan Agama untuk persetujuan nikah.
“Kalau Pengadilan Agama setempat merestui tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Kemenag khususnya KUA. Inilah yang menjadi persoalan kami yang menjadi garda terdepan,” jelasnya.
“Jadi serba salah, ketika ada dispensasi oleh Pengadilan Agama yang menjadi sorotan pasti Kemenag, karena yang punya wewenang menikahkan adalah KUA,” sambung Muhammadiyah.
Menurutnya, terkait pernikahan, usia anak ini menjadi penting karena akan berpengaruh kepada kematangan menghadapi bahtera rumah tangga dan visi pernikahan itu sendiri untuk menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Turut hadir pada kesempatan itu Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Trisna Willy Lukman Hakim, dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Rita Pranawati sebagai pembicara. Serta ratusan peserta mewakili generasi milenial.* Yahya G Nasrullah