Hidayatullah.com—Bertempat dii Nol Kilometer Perempatan Kantor Pos Besar, ribuan umat Islam Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta (AMY) turun jalan mengecam kebiadaban rezim China pada etnis Muslim Uighur, Xinjiang.
Unjuk rasa damai ini Aksi diikuti sejumlah tokoh penting termasuk mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta HM Syukri Fadholi, H Umar Said, Abdullah Sunono, Irfan S Awwas dan Fadhlan Adham Hasyim.
“Bukti nyata pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tentara China terhadap etnis Muslim Uighur adalah kebebasan agama dikebiri, simbol dan atribut keislaman dihancurkan, pemenjaraan jutaan etnis Uighur dalam kamp kamp kosentrasi,” kata Abbdullah Sunono, ketua IKADI Yogyakarta.
Baca: Komisi HAM MUI: Indonesia Punya Mandat Dorong Penghukuman China
Selain berorasi mengutuk keras kebrutalan rezim komunis China, peserta juga menyampaikan pernyataan sikap melalui penggalangan tanda tangan di atas lembaran kain putih.
Sebelum dibubarkan, Aliansi Masyarakat Yogyakarta (AMY) mengeluarkan empat pernyataan sikap.
- Mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan pemerintah China terhadap masyarakat muslim Uyghur
- Menyerukan kepada seluruh organisasi keislaman, LSM, para pemuda dan seluruh masyarakan dari berbagai elemen di Yogyakarta khususnya dan seluruh Indonesia umumnya, agar terlibat aktif untuk membantu memperjuangkan keadilan dan kedamaian bagi Muslim Uyghur di Propinsi Xinjiang, China.
- Menyerukan kepada seluruh Negara-negara Islam atau yang tergabung dalam OKI, agar segera melakukan langkah-langkah strategis dan sikap yang tegas untuk membantu menyelesaikan kezaliman telah bertahun-tahun menimpa Muslim Uyghur.
Baca: [Berita Foto] Rakyat Indonesia Protes Penindasan Uighur
- Menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar terlibat aktif dan berikan perhatian yang serius bagi masyarakat Muslim Uyghur, jangan bersikap acuh dan masa bodoh yang justeru akan menyakiti hati seluruh umat Islam Indonesia dan terlebih bertentangan dengan amanat UUD 1945.
- Menyerukan pemerintah Indonesia untuk terlibat secara nyata dalam upaya memperjuangkan nasib Muslim Uyghur atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Pemerintah China, dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Sebab kasus kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim di Uighur ini telah terpenuhi syarat materilnya yang ditetapkan dalam Statuta Roma khusus nya yang ada di Pasal 7 berkenaan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.*/ Upi (Yogyakarta)