Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolri Setop Mengkreasi Stigma Soal Terorisme

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Juli 2018 15:05 3:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Juli 2018 15:05
Bagikan
Ketum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada pembukaan Kongres Ulama Muda Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengkritisi langkah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang dinilai memonopoli kebenaran terkait isu terorisme.

Menurutnya, tidak tepat jika orang yang bersimpati atau membela hak-hak hukum dan kemanusiaan disebut sebagai pendukung “teroris”.

“Siapapun manusianya membela hak-hak hukum mereka itu wajib,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (17/07/2018).

Dahnil menyampaikan, narasi yang monolog berpotensi pada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Baca: DPR Diminta Segera Bentuk Tim Pengawas Penanganan Terorisme

Ia mencontohkan, bagaimana ada kasus Siyono yang sampai hari ini tidak diselesaikan. Dan Pemuda Muhammadiyah juga telah membuktikan bahwasanya Siyono meninggal bukan karena melakukan perlawanan, tetapi memang karena adanya tindakan kekerasan oleh aparatur kepolisian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pak Tito jangan lupa loh, itu hasil autopsi dari tim dokter forensik Muhammadiyah dan Polda Jateng. Jadi ada fakta begitu,” ungkapnya.

Belum lagi, kata Dahnil, ada juga fakta-fakta salah tangkap, salah tembak, dan sebagainya.

Baca: DPR: Mesti Diluruskan Pernyataan BNPT sebut Solidaritas Palestina Picu ‘Teroris’

“Lantas polisi enggak mau dikoreksi? Jadi menurut saya aparatur kepolisian, terutama Pak Tito berhenti begitu. Berhenti mengkreasi stigma terhadap mereka yang berusaha mencari keadilan sebagai orang-orang yang pro teroris. Itu berbahaya loh,” jelasnya.

Ia menegaskan, monolog seperti itu berbahaya sekali, seolah-olah kebenaran hanya ada di pihak aparatur kepolisian. Padahal ada fakta salah tangkap, fakta-fakta kekerasan, dan sebagainya.

“Masa polisi anti koreksi? Jadi saran saya, Pak Tito enggak boleh anti kritik. Dan itu semua karena kita sayang dengan polisi. Karena ada fakta yang manipulatif terkait dengan penanganan terorisme, politik, dan pilkada. Jadi saran saya jangan anti kritik,” pungkasnya.

Baca: Pakar Hukum: UU Terorisme Baru, Potensi Melahirkan Kesewenang-wenangan Makin Terbuka

Sebelumnya diberitakan media online, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Polri akan menangkap orang yang terlibat aksi teror termasuk bagi mereka yang bersimpati kepada terorisme.

“Sehingga saya perintahkan agar untuk kasus bom Surabaya, siapapun yang terlibat, tangkap! Ideolog, inspirator, pelaku, pendukungnya, yang menyiapkan anggaran, menyembunyikan, menyiapkan bahan peledak, atau simpatisan yang terkait, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka ini yang bersimpati pun kepada mereka saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok mereka itu bisa kami pidana,” ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/07/2018) kutip Detik.com.

Baca: DPR: Pemerintah Jangan Reaksioner Hadapi Terorisme

Kata Tito, Polri sudah mulai menerapkan UU Antiterorisme yang baru disahkan Mei lalu. Dia mengatakan dengan aturan baru ini, Polri dapat menindak jaringan terorisme untuk diperiksa sebelum mereka menjalankan aksi kekerasan.

“Kami gunakan undang-undang yang baru, Nomor 5 Tahun 2018. Kalau dulu, ada perencana atau baru membuat (baru bisa ditindak). Tapi sekarang itu sudah bisa kita proses, cukup menjadi anggota jaringan terorisme bisa kami tahan 200 hari dan kami akan lakukan itu,” terang Tito.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bom gereja Surabayabom SurabayaDahnil Anzar Simanjuntakdensus 88Kapolrikasus SiyonoKetua Umum PP Pemuda MuhammadiyahPemuda Muhammadiyahpenanganan terorismepolisiPolriSiyonoterorteroristerorismeTito KarnavianUU AntiterorismeUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Novel Mengaku Belum Terima Info Apapun dari Penyidik Kasusnya
Tulisan selanjutnya Seratus Tahun Nelson Mandela, Seperti Apa Afrika Selatan Sekarang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?