Hidayatullah.com– Tindakan kriminal berupa teror terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, 11 April 2107 lalu, pada hari ini genap 2 tahun. Sejak kejadian teror 2 tahun silam tersebut, hingga saat ini aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum dapat mengungkap pelaku dan dalang kasus ini.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Maneger Nasution, mengungkapkan, untuk sebuah kasus kejahatan kriminal seperti ini seharusnya tidak sulit bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku dan dalang kasus ini.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai, kasus yang tidak terungkap hingga 2 tahun, semakin menyakinkan publik bahwa ada sesuatu di balik lambatnya pengungkapan kasus ini.
“Jelas teror ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi, teror ini untuk mengganggu para pejuang pemberantasan korupsi di negeri ini. Bagi Novel Baswedan ini bukan hanya teror yang pertama, teror sebelumnya juga pernah dialami, bahkan oleh penyidik KPK lainnya, terakhir teror juga dialamatkan pada Pimpinan KPK,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (11/04/2019) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Kasus penyerangan Novel Baswedan banyak mendapatkan dukungan publik untuk diungkap. Karena lambatnya penanganan kasus tersebut, Novel Baswedan dan keluarga melalui pengacara dan masyarakat sipil pun dengan getol meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.
“Namun hingga detik ini, permintaan tak kunjung dikabulkan Presiden,” imbuh Maneger.
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menilai kasus penyerangan Novel Baswedan semakin membuat wajah penegakan hukum di Indonesia suram.
“Hal tersebut memberikan fakta bahwa ada ketidakjujuran penegakan hukum atas teror terhadap Novel Baswedan (termasuk KPK). Novel Baswedan merupakan simbol KPK terus berjuang dalam upaya pemberantasan korupsi, dimana korupsi telah menjadi musuh bangsa,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketidakjujuran tersebut layak dialamatkan kepada Kapolri, karena hingga detik ini tidak pernah dengan serius mengungkap kasus ini, bahkan tim gabungan versi kepolisian yang pernah dibentuknya tidak pernah memberikan dampak terhadap kemajuan penanganan kasus ini.
“Ketidakjujuran pantas dialamatkan kepada Presiden, sebagai Panglima penegakan hukum di negeri ini, Presiden dinilai melakukan pembiaran dan pengabaian, pembiaran terhadap kerja kepolisian yang mandeg, dan pengabaian terhadap permintaan publik untuk membentu TGPF Independen,” ujarnya.
Hari ini, Novel Baswedan masih terus mencari keadilan bagi dirinya, Novel dan masyarakat akan terus menagih hutang mata ini pada Presiden.
“Presiden seharusnya tidak memiliki pilihan untuk tidak mengambil tanggung jawab dengan membentuk TGPF Independen. Akankah ketidakjujuran ini terus dilakukan oleh Presiden dan Kapolri?” pungkas Maneger.*