Hidayatullah.com—Fenomena Iptu Umbaran Wibowo, sosok apparat kepolisian yang menyamar menjadi wartawan mendadak bikin heboh masyarakat, menuai kecaman lembaga jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan penyusupan anggota intelijen lembaga pers.
Ketua AJI Indonesia Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai praktek tersebut merupakan tindakan memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers,” tegas AJI dan LBH dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).
Menurut Sasmito dan Ade Wahyudin, kepolisian telah menempuh cara yang kotor dengan menyampingkan hak masyarakat mendapatkan informasi yang tepat. “Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” tegas mereka dikutip Kompas.
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri juga dinilai telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan. “Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum,” pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat dibuat heboh mengetahui Umbaran Wibowo yang selama ini dikenal sebagai wartawan di TVRI Jateng sebagai kontributor wilayah Pati telah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. Umbaran mengaku telah 14 tahun jadi insan jurnalis.
Pada saat ia menjalani tugasnya sebagai wartawan, secara bersamaan Umbaran juga bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora. Menurut AJI tindak memata-matai seperti ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengakui Iptu Umbaran adalah anggota Polri dan pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi terkait mutasi, serta dugaan rangkap jabatan tersebut. “Ini saya jelaskan peristiwa yang di Blora, kami (Mabes Polri) langsung berkoordinasi dengan Bapak Kapolda, kemudian Kabid Humas. Mereka sudah mengomunikasikan dengan Karo SDM, dan Dirintel. Kami komunikasikan dahulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu malam, dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, nama Umbaran Wibowo tercatat dalam data Dewan Pers sebagai Wartawan TVRI Jateng pernah mengikuti uji kompetensi wartawan tahun 2018 lewat lembaga penguji PWI dengan status sebagai wartawan madya.
Namun Dewan Pers menyayangkan adanya intel menjadi wartawan yang dianggap telah mencederai profesi jurnalis. Dewan Pers menyatakan bakal mencabut status kewartawanan Iptu Umbaran usai menjabat sebagai Kapolsek Kradenan.*