Hidayatullah.com– Mantan sekretaris menteri BUMN, Said Didu, menjelaskan, nama cawapres nomor urut 01 yang masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri, tetap disebut sebagai pejabat BUMN.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini menjelaskan hal itu terkait disebut ada penggiringan opini bahwa KH Ma’ruf Amin (KMA) bukanlah pejabat BUMN.
“Ada pihak yang giring opini seakan KMA bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan,” ujar Said Didu, Selasa (11/06/2019) lewat akun media sosialnya di twitter.
Baca: Refly Harun: Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi Jika Klaim BPN Benar
Said Didu menjelaskan bahwa pejabat anak perusahaan BUMN juga disebut sebagai pejabat BUMN. Kemudian, penerapan hukum terhadap pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan pejabat BUMN.
“Saya jelaskan. Pertama, pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN. Dua, penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN. Banyak contoh, termasuk pemberhentian saya sebagai komisaris PTBA (anak perusahaan Inalum), dan lain-lain,” jelasnya lewat @msaid_didu.
Baca: Tim 02 Yakin Ada Pelanggaran Serius Cawapres 01 di Pilpres 2019
Said Didu juga menjelaskan mengenai asas netralitas BUMN yang juga berlaku untuk pejabat BUMN, pejabat anak perusahaan, bahkan karyawan BUMN.
Terkait itu, publik bisa teringat akan pegawai BUMN bernama Ibrahim Martabaya yang dihukum 3 bulan penjara karena mengkampanyekan Prabowo Subianto di media sosial Facebook, sebab sebagai pegawai BUMN, ia seharusnya netral.
“Ketentuan tentang larangan netralitas BUMN berlaku untuk pejabat BUMN, pejabat anak perusahaan bahkan karyawan,” jelas Said Didu.
“Dewan Pengawas posisi hukumnnya sama dengan Dewan Komisaris,” tambahnya.
Ma’ruf diketahui selain menjabat sebagai di perbankan syariah, juga menjabat untuk posisi yang sama di sejumlah asuransi syariah, di antaranya di BNI Life. Ma’ruf juga menjabat sebagai DPS di investasi syariah.
“Posisi DPS independen hanya posisi hukum sebagai wakil masyarakat/ahli, tapi posisi jabatan tetap sebagai pejabat di BUMN,” jelas Said Didu.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Belum Kasih Semua Bukti ke MK: bagian Strategi
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, tim kuasa hukum 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana kemarin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kedatangan mereka ke MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019. BPN Prabowo-Sandi memang melakukan gugatan hasil pemilu ke MK.
Bambang yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, dalam perbaikan berkas permohonan gugatan tersebut, pihaknya membawa bukti yang menghebohkan.
Bukti tersebut, jelasnya, dapat berdampak didiskualifikasinya pasangan capres dan cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf sebab dinilai telah melanggar peraturan yang ada.
Ungkap Bambang, mulai dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yaitu PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Baca: Prabowo-Sandi Gugat ke MK karena Prihatin Pemilu Tidak Jujur-Adil
Padahal, jelasnya, dalam Pasal 227 huruf p Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, seorang calon atau bakal calon harus menandatangani satu informasi atau keterangan, dimana yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu, baik di pemerintahan maupun BUMN, ketika dia sudah sah mencalonkan diri.
“Nah, menurut informasi yang kami miliki, calon wakil presiden (Ma’ruf Amin) dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada (dalam struktur jabatan). Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p (UU Pemilu),” terang Bambang.
“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali, dan kami memastikan dan meyakini, kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius,” tambahnya.*