Hidayatullah.com– Pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Presiden 2019, Jumat (24/05/2019) di Jakarta.
Terkait gugatan tersebut, Sandiaga dan jajaran BPN Prabowo-Sandi menggelar konferensi pres di Jl Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (24/05/2019).
Sandiaga mengatakan pihaknya mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK sebagai bentuk keprihatinan pelaksanaan Pemilu 2019 yang belum berjalan jujur dan adil (jurdil).
Baca: BPN Gugat Pilpres Optimistis Menang di MK, Sudirman Berharap Keadilan
“Hari ini kami, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan dari masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu.
Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin,” ujarnya.
Sandi mengatakan, bagi Prabowo-Sandi, perlu adanya evaluasi yang mendalam terhadap berbagai aspek pemilu. Yaitu dari sisi manajerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan atau stakeholder dan berbagai aspek lainnya yang sangat penting dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.
Baca: Wapres JK Minta MK Independen, Transparan, Adil dalam Perkara Pilpres
Diketahui, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Prabowo-Sandi pun telah menunjuk penanggung jawab gugatan ke MK, yaitu Hashim Djojohadikusumo.*