Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kritisi Peradilan Indonesia, Dahnil: Politik Uang Harus Dihentikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Maret 2017 20:26 8:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Maret 2017 20:26
Bagikan
[ILUSTRASI] Peradilan di Indonesia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Bekerja sama dengan Indonesia Institute for Social Development (IISD), PP Pemuda Muhammadiyah menggelar diskusi Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri 14 bertema “Meluruskan Kembali Peradilan Indonesia” di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (30/03/2017).

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil A Simanjuntak mengatakan bahwa stigma peradilan di Indonesia sangat luar biasa.

“Mafia peradilan dimana-mana,” ungkapnya saat ditemui hidayatullah.com usai acara tersebut.

Praktik politik uang (money politic) seperti itu, kata dia, harus dihentikan.

Baca: Ketua MK Tegaskan Sistem Hukum Indonesia Harus Disinari Sinar Ketuhanan

Selama ini, kata Dahnil, peradilan hanya dianggap sebagai lembaga yang pengawasannya masih minim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, ia mengatakan, dengan inisiasi undang-undang jabatan hakim, merupakan momentum untuk melakukan pengawasan terhadap profesi kehakiman. Serta sebagai proses pengawasan yang tersebar.

“Sehingga wewenang KY (Komisi Yudisial) ditambah tidak hanya soal etik saja,” lanjut Dahnil.

Pada diskusi itu turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman dan Pakar Hukum Todung Mulya Lubis.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dahnil A Simanjuntakhakimhukum di IndonesiaIISDIndonesia Institute for Social DevelopmentKetua Umum PP Pemuda MuhammadiyahKomisi YudisialMadrasah Anti Korupsimafia peradilanmoney politicpengadilanperadilan di IndonesiaPolitik UangPP Pemuda Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PP Pemuda Muhammadiyah: Memisahkan Agama dan Politik Tidak Pancasilais dan Tak Sesuai UUD 1945
Tulisan selanjutnya Gunakan Dana Non-Budgeter, Fahri Hamzah Sebut Ahok dalam Pusaran Korupsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?