Hidayatullah.com– Agus Maksum sebagai saksi fakta mengungkapkan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid, tidak wajar, dan Kartu Keluarga (KK) manipulatif sejumlah 17,5 juta pada persidangan lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/06/2019).
Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini mengaku telah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun tidak menemukan titik temu yang sama.
Misalnya, kata dia, saatnya tim BPN datang ke lapangan untuk mengecek apakah pemilih yang bersangkutan punya kartu keluarga (KK) atau tidak, tim juga mendatangi Dukcapil. “Setelah dicek ada tapi tidak termutakhirkan oleh KPU. Artinya KPU tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian),” ujar Agus dalam persidangan.
Baca: BW: Sesuai Putusan MA, Perdebatan Posisi Ma’ruf Harusnya Selesai
Sebelum menyampaikan fakta, Agus mengaku pernah mendapatkan ancaman sekitar bulan April lalu karena mengungkapkan kejanggalan DPT. Selain itu, katanya seluruh keluarganya juga mendapatkan ancaman yang sama.
Menurutnya, tidak seluruh tim BPN tahu ancaman tersebut. “Saya tidak akan menyebutkan semuanya, tapi salah satunya Pak Hasyim Djojohadikusumo (yang tahu, Red),” ujarnya.
Menyikapi itu, salah seorang Hakim MK, Aswanto, terus meminta Agus untuk menyebutkan nama-nama orang yang disebutkan mengancam dan nama yang diberitahu kabar ancaman itu. Akan tetapi, Agus enggan membeberkan dengan rinci nama-nama itu.
“Kalau anda tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, maka Mahkamah sulit untuk mengambil keputusan dan jika keterangan yang anda sampaikan bukan yang sebenarnya maka ada ancaman pidana dengan maksimal penjara tujuh tahun,” sebut Aswanto.
Baca: MK Batasi Jumlah Saksi, Tolak Permintaan 02 soal Perlindungan LPSK
Di antara saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiyani, Nur Latifah, Rahmatsyah, Farida Yanti, Tri Susanti, Betty Kristiana, Dimas Yena, Tri Hartanti, Riska Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas Suaidi, Jaswir Poto, dan Sulistyanto. Sementara, dua saksi lainnya masih dalam perjalanan menuju MK.
Setelah saksi Agus sekitar tiga jam menyampaikan kesaksiaannya, diwarnai berbagai tanggapan dan pertanyaan dari majelis hakim, pihak KPU maupun TKN Jokowi-Ma’ruf serta Bawaslu, sidang pun diskors.
“Sidang diskors sampai jam 14.00 WIB,” ujar Ketua MK Arief Hakim sekitar pukul 12.20 WIB pada sidang yang ditayangkan secara langsung oleh berbagai stasiun televisi swasta itu.* INI-Net/SKR