Hidayatullah.com — Lonjakan kasus Covid-19 jenis Omicron belakangan kembali mengancam Indonesia. Berbagai kegiatan yang semula mulai normal, seperti sekolah, tempat umum, rumah ibadah dikabarkan mesti disesuaikan lagi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap waspada akan penyebaran varian baru ini, namun tetap membolehkan umat Islam menggelar shalat berjamaah atau shalat Jum’at.
“Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjemaah silahkan seperti biasa,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H Cholil Nafis melalui akun Twitternya, @cholilnafis, dikutio Senin (07/02/2022).
Lebih lanjut, kiai Cholil menyampaikan masyarakat yang berada di zona merah dibolehkan tidak shalat berjamaah atau shalat Jum’at, yang mana zona itu memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan telah dilarang Pemerintah untuk melaksanakan shalat disana.
“Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah maka boleh tidak berjemaah atau jum’ah,” ujarnya.
Untuk saat ini kiai Cholil melihat Indonesia masih berada dalam situasi normal khususnya dalam pengendalian virus covid-19 di tanah air. “Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan masyarakat Muslim harus meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan seperti saat bekerja, berbelanja dan juga aktivitas lainnya, termasuk aktivitas sosial keagamaan seperti melaksanakan shlat Jum’at di masjid dan juga shalat berjamaah.
Meskipun aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Kiai Niam mengingatkan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah,” ungkap Kiai Niam seperti dikutip dari media resmi MUI.
Sementara itu, Pemerintah terus mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19, seperti mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak.
Pemerintah juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penyebaran Corona. Warga diminta mematuhi aturan yang diberlakukan selama PPKM agar pandemi virus Corona dapat teratasi.
Selain itu, pemerintah mengimbau warga segera mengikuti vaksinasi yang digelar secara gratis. Pemerintah juga telah memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster.*