Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril Sebut Mustahil Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juni 2019 05:35 5:35 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juni 2019 05:35
Bagikan
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, hampir mustahil membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Yusril mengatakan hal itu menanggapi adanya isu bahwa kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.

Yusril menyebut, soal adanya wacana akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami.

“Bahwa, hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Internasional, karena bukan menjadi kewenangannya,” sebutnya kepada pers di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/06/2019).

Kata Yusril, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019. Putusan MK itu final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Setelah putusan MK yang dibacakan pada Kamis (26/06/2019) itu, menurut Yusril, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, lalu KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari kalender pasca putusan MK.

Terkait isu akan dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional, Yusril menjelaskan kewenangan dan keberadaan Mahkamah Internasional.

Menurutnya, ada dua di dunia ini Mahkamah Internasional yang memiliki fungsinya masing-masing.

Pertama, International Court of Justice (ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, yang dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948.

Menurut Yusril, ICJ fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara.

Kedua, International Criminal Court (ICC), berkedudukan di Den Haag, pula, yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998.

Tugas ICC kata Yusril mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genoside.

Sedangkan pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya. “Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak,” sebut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kutip INI-Net semalam.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ICCICJmahkamah internasionalPemilu 2019sengketa Pilpresyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ismail Haniyah: ‘Palestina Tidak untuk Dijual’
Tulisan selanjutnya Senator: Jadi Oposisi Pilihan Terbaik Pendukung Prabowo-Sandi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?