Hidayatullah.com– Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, hampir mustahil membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Yusril mengatakan hal itu menanggapi adanya isu bahwa kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.
Yusril menyebut, soal adanya wacana akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami.
“Bahwa, hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Internasional, karena bukan menjadi kewenangannya,” sebutnya kepada pers di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/06/2019).
Kata Yusril, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019. Putusan MK itu final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga.
Setelah putusan MK yang dibacakan pada Kamis (26/06/2019) itu, menurut Yusril, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, lalu KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari kalender pasca putusan MK.
Terkait isu akan dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional, Yusril menjelaskan kewenangan dan keberadaan Mahkamah Internasional.
Menurutnya, ada dua di dunia ini Mahkamah Internasional yang memiliki fungsinya masing-masing.
Pertama, International Court of Justice (ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, yang dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948.
Menurut Yusril, ICJ fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara.
Kedua, International Criminal Court (ICC), berkedudukan di Den Haag, pula, yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998.
Tugas ICC kata Yusril mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genoside.
Sedangkan pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya. “Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak,” sebut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kutip INI-Net semalam.*