Hidayatullah.com– Rancangan qanun (perda) Aceh yang mengatur soal poligami belakangan ini menjadi viral. Komisi II DPR RI mengomentari turut berkomentar mengenai hal itu.
jAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Yandri Susanto, menyatakan, Aceh memang termasuk salah satu daerah otonomi khusus yang memiliki peraturan tersendiri.
Yandri mengatakan bahwa poligami menyangkut masalah syariah dan memang dalam Islam boleh poligami.
“Tapi apakah itu bisa dilegalkan atau tidak tentu perlu kajian,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (08/07/2019).
Pengkajian itu dinilai perlu dilakukan mengingat Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila sebagai dasar hukum.
Belakangan ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas qanun untuk melegalkan poligami.
Hal ini disebkan maraknya nikah siri di Aceh. Selain itu, banyak kasus laki-laki tak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Qanun itu sedang digodok oleh komisi VII DPRA.
Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, menerangkan, ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini, di antaranya, terkait perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.
Pada ketentuan poligami, Musannif menjelaskan, terdapat aturan tentang syarat poligami, di antaranya ada syarat surat izin yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syariah.
“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” ujar Musannif, Sabtu (06/07/2019).
Yandri mengatakan, sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPR Aceh bersama gubernur yang diundang datang ke DPR di Jakarta.
Pertemuan DPR Pusat dan DPR Aceh tersebut dinilai penting digelar guan membahas latar belakang pembentukan qanun poligami itu.
“Apa sebenarnya latar belakang atau yang mungkin mengilhami dilegalkannya poligami. Tapi dari sisi Islam itu sah dan diperbolehkan,” jelasnya kutip INI-Net.*