Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi II DPR Nilai Qanun Soal Poligami Perlu Dikaji

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Juli 2019 20:31 8:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Juli 2019 20:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Rancangan qanun (perda) Aceh yang mengatur soal poligami belakangan ini menjadi viral. Komisi II DPR RI mengomentari turut berkomentar mengenai hal itu.

jAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Yandri Susanto, menyatakan, Aceh memang termasuk salah satu daerah otonomi khusus yang memiliki peraturan tersendiri.

Yandri mengatakan bahwa poligami menyangkut masalah syariah dan memang dalam Islam boleh poligami.

“Tapi apakah itu bisa dilegalkan atau tidak tentu perlu kajian,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (08/07/2019).

Pengkajian itu dinilai perlu dilakukan mengingat Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila sebagai dasar hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Belakangan ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas qanun untuk melegalkan poligami.

Hal ini disebkan maraknya nikah siri di Aceh. Selain itu, banyak kasus laki-laki tak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Qanun itu sedang digodok oleh komisi VII DPRA.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, menerangkan, ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini, di antaranya, terkait perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.

Pada ketentuan poligami, Musannif menjelaskan, terdapat aturan tentang syarat poligami, di antaranya ada syarat surat izin yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syariah.

“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” ujar Musannif, Sabtu (06/07/2019).

Yandri mengatakan, sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPR Aceh bersama gubernur yang diundang datang ke DPR di Jakarta.

Pertemuan DPR Pusat dan DPR Aceh tersebut dinilai penting digelar guan membahas latar belakang pembentukan qanun poligami itu.

“Apa sebenarnya latar belakang atau yang mungkin mengilhami dilegalkannya poligami. Tapi dari sisi Islam itu sah dan diperbolehkan,” jelasnya kutip INI-Net.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehDPR AKomisi II DPRperda Acehpoligamiqanun AcehYandri Susanto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Klinik Kesehatan Haji Indonesia Juga siap Layani Warga Saudi
Tulisan selanjutnya Pemerintah Bostwana Gugat Dekriminalisasi Homoseksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?