Hidayatullah.com– Wacana pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tampaknya sulit terwujud. Mengapa? Menurut Ketua Umum FPI Ustadz Shabri Lubis, HRS mengalami pencegahan dari imigrasi Arab Saudi.
“Habib Rizieq itu dicekal (dicegah). Apakah Arab Saudi punya kepentingan mencekal? Tidak ada, yang mencekal adalah yang ketakutan dengan aksi-aksi 212, jadi jangan dibalik,” ujar Shabri Lubis dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/07/2019).
Shabri pun mengaku kesal atas pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang menyebut tidak pulangnya HRS disebabkan harga tiket pesawat melambung tinggi.
Baca: Dirjen Imigrasi Sebut Negara Tak Halangi Habib Rizieq Pulang
Padahal, Shabri mengatakan, HRS mendapatkan surat pencegahan dari pihak Imigrasi Arab Saudi tanpa alasan yang jelas.
“Saya ditunjukkan oleh Habib, sebuah kertas bertuliskan ‘mamnu’ safar’ (dilarang berpergian). Jadi, Moeldoko kalau enggak tahu urusan, diam saja,” ujarnya.
Walaupun, masih kata Shabri, HRS mendapatkan pencegahan bepergian dari Arab Saudi, Shabri memastikan bahwa HRS tetap istiqamah dalam perjuangan.
Ia mengatakan, HRS akan terus bersama ulama, rakyat, dan umat Islam dalam memperjuangkan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia mengatakan HRS tak takut dengan berbagai ancaman yang ditujukan terhadapnya. “Justru Habib Rizieq takut kalau bangsa Indonesia hancur, rusak, dan dikuasai oleh asing,” ungkapnya kutip INI-Net.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, negara tidak menghalangi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kembali ke Indonesia.
Ronny menyebut HRS yang enggan pulang ke Tanah Air.
“Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” sebut Ronny ditemui pada acara peresmian gedung baru kantor imigrasi klas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/07/2019) kutip Antaranews.com.
Ronny mengakui bahwa dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada.
Namun menurutnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, menolak warga negara Indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan. “Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya,” sebutnya.
Menurut Ronny, jika masa berlaku paspor HRS habis maka HRS harus kembali ke Indonesia dan pihak imigrasi katanya akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor lewat kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.*