Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri mengimbau setiap pemerintah daerah (pemda) menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah masing-masing. Penerapan KTR merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, disebabkan bahaya yang ditimbulkan dari rokok.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori, mengingatkan setiap pemda mengenai empat hal.
Yaitu, pertama, Pemda menyusun dan mempercepat penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR di sekolah.
Kedua, Pemda memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.
Ketiga, Pemda mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR.
Kemudian, katanya, Pemda menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Hudori mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka perokok terbesar di dunia dan ASEAN, dimana anak-anak dan remaja merupakan bagian dari perokok tersebut.
Ia mengatakan bahwa konsumsi tembakau di Indonesia juga masih cenderung tinggi. Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi rokok rata-rata per orang per hari pada tahun 2013 sebanyak 12,3 batang atau 369 batang per bulan.
“Konsumsi tembakau ini tidak dapat dipisahkan dari perilaku merokok. Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya pada acara puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 pada Kamis (11/07/2019) di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan dirilis Puspen Kemendagri.
Baca: 62 Daerah Raih Penghargaan karena Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Hudori menilai, beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok akan lebih mahal dari yang sudah dibelanjakan untuk rokok. Tidak hanya biaya pengobatan melainkan juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas untuk bekerja bagi usia pekerja.
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari rokok, peraturan perundang-undangan telah mewajibkan pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah.
Aturan perundang-perundangan dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pasal 6 ayat (1).
Baca: Studi Teranyar: 17 Orang Mati Setiap Hari Karena Rokok
Sebelumnya, Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati pada 31 Mei 2019 mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru”. Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.
Pada acara Dialog Interaktif tersebut, Hudori membahas tentang peran daerah dalam perlindungan masyarakat akibat konsumsi produk tembakau.*