Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemendagri Imbau Pemda Terapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Juli 2019 14:16 2:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Juli 2019 14:16
Bagikan
[Ilustrasi] Spanduk 'Kawasan Tanpa Rokok' di Bandung, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri mengimbau setiap pemerintah daerah (pemda) menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah masing-masing. Penerapan KTR merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, disebabkan bahaya yang ditimbulkan dari rokok.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori, mengingatkan setiap pemda mengenai empat hal.

Yaitu, pertama, Pemda menyusun dan mempercepat penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR di sekolah.

Kedua, Pemda memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.

Ketiga, Pemda mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Meningkatnya Jumlah Perokok Ancaman Serius Indonesia

Kemudian, katanya, Pemda menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Hudori mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka perokok terbesar di dunia dan ASEAN, dimana anak-anak dan remaja merupakan bagian dari perokok tersebut.

Ia mengatakan bahwa konsumsi tembakau di Indonesia juga masih cenderung tinggi. Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi rokok rata-rata per orang per hari pada tahun 2013 sebanyak 12,3 batang atau 369 batang per bulan.

“Konsumsi tembakau ini tidak dapat dipisahkan dari perilaku merokok. Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya pada acara puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 pada Kamis (11/07/2019) di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan dirilis Puspen Kemendagri.

Baca: 62 Daerah Raih Penghargaan karena Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Hudori menilai, beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok akan lebih mahal dari yang sudah dibelanjakan untuk rokok. Tidak hanya biaya pengobatan melainkan juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas untuk bekerja bagi usia pekerja.

Mengingat dampak yang ditimbulkan dari rokok, peraturan perundang-undangan telah mewajibkan pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah.

Aturan perundang-perundangan dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pasal 6 ayat (1).

Baca: Studi Teranyar: 17 Orang Mati Setiap Hari Karena Rokok

Sebelumnya, Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati pada 31 Mei 2019 mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru”. Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.

Pada acara Dialog Interaktif tersebut, Hudori membahas tentang peran daerah dalam perlindungan masyarakat akibat konsumsi produk tembakau.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hari Tanpa Tembakau Seduniakawasan tanpa rokokKemendagriKTRPemdaperokokrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Haji Lansia Perlu Perhatian Lebih
Tulisan selanjutnya 97 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Asap Rokok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?