Hidayatullah.com– Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh meminta pemerintah agar memblokir game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya.
“Meminta kepada pemerintah untuk memblokir game PUBG dan sejenisnya dan mengawasi penyedia-penyedia internet dan hiburan. Pemerintah berkewajiban melarang dan memblokir game PUBG dan sejenisnya, demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Ketua MIUMI Aceh Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi di Banda Aceh dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Ahad (21/07/2019).
MIUMI Aceh menilai, maraknya permainan game online PUBG dan sejenisnya, melalui handphone, penyedia game station, warung internet (warnet), komputer/laptop dan media elektronik lainnya, di Indonesia khususnya di Aceh dan dampaknya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat umat Islam.
“Bahaya game PUBG dan sejenisnya sama seperti bahaya narkoba dan rokok. Semua ini mengandung kemudharatan yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, juga menghancurkan generasi bangsa dan umat Islam. Maka semua ini haram,” jelas Tgk Muhammad Yusran.
Mengingat mudharatnya, kata Tgk Muhammad Yusran, maka permainan game PBUG dan sejenisnya haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, qiyas dan maqashid syari’ah.
“Al-Qur’an dan As-Sunnah mengharamkan segala kemudharatan, baik terhadap kehidupan pribadi seseorang maupun orang lain. Maka kita mendapatkan semua perbuatan dan perkataan yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu karena mengandung mudharat. Inilah maqashid syari’ah (maksud dan tujuan syariat Islam) dalam mengharamkan sesuatu yaitu untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan bagi manusia. Oleh karena itu, para ulama bersepakat (ijma’) bahwa segala bentuk kemudharatan itu haram hukumnya,” paparnya.
MIUMI Aceh mengapresiasi dan mendukung fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 tentang haramnya game PUBG dan sejenisnya tanggal 19 Juni 2019.
“Fatwa ini perlu didukung dan disosialisasikan oleh semua pihak kepada masyarakat dan semua instansi,” ujarnya berharap.
MIUMI Aceh berharap fatwa MPU Aceh tersebut bisa diikuti oleh MUI provinsi lainnya di Indonesia.
MIUMI Aceh juga berharap kepada MPU Aceh agar segera mengeluarkan fatwa haramnya narkoba dan rokok, karena mudharat keduanya dinilai sama seperti mudharat game online PUBG dan sejenisnya bahkan lebih besar, demi menyelamatkan moral dan kesehatan generasi bangsa. Narkoba dan rokok merusak moral dan menghancurkan generasi bangsa sebagaimana game online PUBG dan sejenisnya.
Baca: AMPF Ulama Aceh: Game PUBG & Sejenisnya Timbulkan Keresahan
“Hendaklah para pemimpin, penyedia dan pemain game bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan meninggalkan apa yang diharamkan oleh-Nya serta takut kepada-Nya.
Hendaklah kita takut kepada azab Allah Subhanahu Wata’ala yang akan menimpa semua orang akibat perbuatan maksiat dan meninggalkan amar makruf nahi munkar. Kepada semua pihak, khususnya keluarga masing-masing, untuk menjaga anak, istri dan suami dari maksiat game,” pungkasnya mengingatkan.*