Hidayatullah.com– Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menyatakan bahwa dirinya telah difitnah. “Ya, saya difitnah, saya difitnah,” ujar Kivlan kepada wartawan usai menjalani konfrontasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/06/2019).
Tersangka kasus dugaan terkait kepemilikan senjata api ilegal itu hari ini menjalani konfrontasi dengan tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati dan saksi-saksi lainnya di Mapolda Metro Jaya.
Kivlan diperiksa sejak Selasa (18/06/2019) pukul 16.55 WIB dan baru selesai pada Rabu (19/06/2019) pukul 00.15 WIB dinihari.
Kivlan tidak mau berkomentar banyak terkait agenda konfrontasi hari ini.
Walau demikian, ia mengatakan, agenda konfrontasi yang dilakukan kepolisian dengan membandingkan keterangan dari semua yang dihadirkan, tidak ada hal-hal yang janggal.
“Ah enggak ada janggal,” ujarnya singkat kutip Antaranews.com.
Baca: Pengacara Kivlan Zen Minta Polisi Buktikan Dugaan Pembelian Senjata Api
Sebagaimana piketahui, penyidik baru saja selesai mengkonfrontasi Kivlan dengan Habil Marati beserta saksi-saksi lainnya ,seperti Iwan, Aziz, dan Fifi.
Mereka dikonfrontasi terkait dugaan aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kivlan mengatakan dirinya difitnah oleh para saksi yang menyebut Kivlan memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan jika dirinya difitnah dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Habil Marati memberikan uang 15 ribu dolar Singapura kepada Kivlan Zen dan Iwan. Uang tersebut merupakan dana operasional untuk mencari eksekutor dengan target empat tokoh nasional.
Baca: Kivlan Zen Ditangkap terkait Senjata Api, Pengacara: Status Tersangka Tak Tepat
Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta kepolisian membeberkan bukti dugaan pembelian senjata api hingga gelar perkara atas kasus yang dituduhkan kepada kliennya yakni kepemilikan senjata api ilegal.
“Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi, mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansi. Polisi harus buktikan itu. Kalau seandainya enggak bisa buktikan begitu, berarti ini subjektif sekali, terlebih gelar perkara saja belum, sudah tersangka,” ujar Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/06/2019)
Yuntri menilai purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal hanya atas pengembangan kasus anak buahnya Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK).
Oleh karenanya, Kuasa Hukum meminta kepolisian melakukan gelar perkara bersama tim kuasa hukum Kivlan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tuduhan-tuduhan tentu ada ukurannya, ada ujinya. Gelar saja perkara kalau mereka mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kan kita uji terbuka dong, jangan sampai berdasarkan subjektivitas polisi saja,” ujar Yuntri.
Baca: Polisi Tersangkakan Kivlan Zen, Pengacara: Kami Merasa Difitnah Terkait Makar
Kata Yuntri, polisi bisa melanggar hukum jika tidak membeberkan bukti dan menggelar perkara secara terbuka yang akibatnya aparat penegak hukum bisa diartikan telah menafsirkan pidana.
“Polisi tidak boleh menafsirkan hukum. Polisi itu hanya menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang ada. Kewenangannya ada pada KUHAP. Kalau polisi sudah melakukan analogi, penafsiran hukum, wah kacau negara ini nanti,” tuturnya.*