Hidayatullah.com– Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, bertekad segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
PKB katanya ingin pembahasan RUU P-KS itu kelar sebelum masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019.
RUU P-KS ini diketahui menuai polemik dan banyak penentangan dari berbagai pihak dan kelompok masyarakat.
“PKB akan berusaha sekuat tenaga untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU P-KS, yang waktunya sudah sangat singkat,” ujarnya saat menerima belasan aktivis perempuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (04/09/2019).
Para aktivis perempuan tersebut, antara lain berasal dari organisasi Komnas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKP3), Forum Pengadaan Layanan, Pengacara Publik, serta Fatayat NU.
Dalam pertemuan ini, para aktivis perempuan memuji komitmen PKB dalam memperjuangkan penyelesaian pembahasan RUU P-KS di DPR RI.
Mereka pun menyampaikan terima kasih kepada Cak Imin, sapaannya, yang dianggap telah mempromosikan pentingnya RUU P-KS di akun media sosialnya.
Baca: Banyak yang Ingatkan Panja RUU P-KS Tak Buka Ruang Kebebasan Seks
Menurut mereka, apa yang disampaikan Cak Imin di akun twitternya, substansinya sangat mengena, dan banyak dibaca publik.
Menanggapi apresiasi tersebut, Cak Imin membalas dengan ucapan terima kasih.
“Praktik kekerasan seksual sangat meresahkan, sehingga harus diantisipasi dan perlu ada aturan hukumnya,” sebut Wakil Ketua MPR RI ini kutip Antaranews.com.
Ia mengaku telah memerintahkan kepada anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB yang sedang membahas RUU P-KS, agar terus mengawal pembahasannya sampai selesai.
“Fraksi PKB DPR RI juga berusaha melobi fraksi lainnya untuk percepatan penyelesaian pembahasan RUU P-KS, sehingga bisa disetujui menjadi undang-undang, pada periode ini,” sebutnya.
Baca: Kammi: RUU P-KS Berpotensi Suburkan LGBT dan Perzinaan
Cak Imin mengaku optimistis bahwa fraksi lainnya di DPR RI bisa memahami bahwa RUU P-KS ini dianggap sangat penting untuk segera disetujui menjadi undang-undang, agar menjadi landasan hukum yang melindungi korban kekerasan seksual.
Cak Imin lantas mendorong para aktivis perempuan agar dapat melobi fraksi-fraksi lainnya di DPR RI untuk percepatan penyelesaian pembahasan RUU P-KS.
Diketahui sejauh ini berbagai kelompok masyarakat menyuarakan aspirasinya menolak RUU P-KS karena dinilai bermuatan feminisme dan liberalisme.*