Hidayatullah.com–Mulai tanggal 1 September wilayah Wallonia di Belgia secara efektif memberlakukan larangan penyembelihan hewan secara halal dan kosher. Keputusan tersebut berdampak serius bagi penjual daging.
“Mulai saat itu kami harus menutup usaha kami. Kami tak dapat menjual daging yang tidak halal tersebut,” kata seorang penjual daging kepada Euronews Selasa (3/9/2019).
Penyembelihan hewan tanpa dibuat pingsan terlebih dahulu (stunning) sudah dinyatakan terlarang di sejumlah negara Uni Eropa. Belgia mengikuti tren tersebut.
Kelompok pencinta binatang GAIA bersikukuh mengatakan bahwa larangan itu tidak menarget komunitas agama tertentu.
“Ini sama sekali bukan larangan atas penyembelihan menurut suatu agama. Sama sekali bukan. Ini merupakan larangan atas semua penyembelihan tanpa stunning … Bahkan apabila Anda mengikuti aturan ‘seni’ yang artinya Anda harus menggunakan pisau yang sangat tajam, dan kemudian Anda melakukan semuanya menurut tradisi keagamaan, meskipun demikian hewan tetap akan menderita,” kata Michel Vandenbosch, presiden GAIA.
Undang-undang Uni Eropa tentang kesejahteraan hewan mengharuskan hewan yang akan dijagal dibuat pingsan alias tidak sadarkan diri terlebih dahulu, tetapi memperbolehkan pengecualian berkaitan dengan agama. Penyembelihan hewan secara halal dan kosher melarang hewan dibuat “klenger” sebelum disembelih.
Sebagian kalangan berkeyakinan argumen kesejahteraan hewan sudah dibajak oleh politisi guna mendorong agenda anti-imigran.
“Regulasi ini merupakan agenda islamofobia di Eropa ,, dan sekarang menghadapi banyak masalah dengan organisasi-organisasi Yahudi. Itu mengapa kami harus menempuh hukum bersama organisasi-organisasi Yahudi,” kata Mustapha Chairi, presiden CCIB (Perkumpulan Menentang Islamophobia di Belgia).
Sementara komunitas Muslim dan Yahudi berupaya melawan larangan itu di Wallonia, pengadilan konstitusi Belgia sudah membawa kasus serupa di wilayah Flanders ke pengadilan tinggi Uni Eropa.
Keputusan dari pengadilan Uni Eropa diharapkan keluar dalam waktu dua tahun dan akan menjadi preseden bagi kasus serupa di wilayah Uni Eropa lainnya.*