Hidayatullah.com- Minuman keras (miras) adalah barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat. Sebab, prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang legal tetapi terbatas.
Demikian keterangan disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi guna merespon kebijakan Kementeri Perdagangan (Kemendag) yang akan merelaksasi regulasi tentang penjulana miras.
“Penjualannya itu harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja,” tegas Tulus dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Senin (21/09/2015).
Menurut Tulus dengan membolehkan kembali miras dijual di mini market, berarti jelas Menteri Perdagangan telah melanggar Undang-Undang Cukai seperti yang dimaksud. Sebab, mini market modern sekarang menjamur di semua pelosok, bahkan nyaris tanpa kendali.
“Karena itu penjualan miras harus lebih diperketat lagi. Bahkan termasuk rokok, karena rokok juga barang yang kenai cukai,” ujarnya.
Tulus menambahkan, miras dan rokok setali tiga mata uang, merupakan barang yang menjadi mediasi untuk konsumsi narkoba. Jadi, kalau miras dijual bebas, berarti Mendag dinilai pro konsumsi terhadap semaraknya narkoba. Ini bertentangan dengan kredo Presiden Jokowi yang menyatakan perang dengan narkoba.
“Maka, YLKI mendesak Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di minimarket dan menolak relaksasi regulasi miras tersebut,” tandasnya.*