Hidayatullah.com– Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen, menilai bahwa pemerintah juga perlu memikirkan untuk mencegah terjadinya seks sebelum nikah, selain kata dia usaha mencegah terjadinya perkawinan anak.
“Karena perkawinan anak terjadi kebanyakan karena anak perempuan sudah hamil duluan, sehingga untuk menutup aib maka buru-buru dinikahkan,” ujar Mohsen di hadapan 90 orang penghulu pada Rapat Koordinasi Kepenghuluan Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (16/10/2019) kutip website resmi Bimas Islam Kementerian Agama, Kamis (17/10/2019).
Mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ini memaparkan berbagai langkah dalam upaya mencegah terjadinya seks pranikah. Hal itu menurutnya yang telah diprogramkan Kemenag.
Menurutnya, Kemenag melalui direktorat yang dipimpinnya telah memprogramkan kegiatan bimbingan remaja usia sekolah (14-19 tahun) yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui program Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah).
Program ini telah diluncurkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 12 September 2019 di Yogyakarta.
Baca: Seks Bebas, Dulu Haram Kini Boleh?
Baca: Anggota DPR: Pemerintah Harus Meminimalkan Pemicu Seks Pranikah
Menurut Mohsen, selain mencegah seks pranikah, kegiatan dalam program Pusaka Sakinah lainnya adalah bimbingan remaja usia nikah untuk membangun kesiapan mental dan perlunya perencanaan matang dalam membangun keluarga perkawinan.
Selanjutnya, kata mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara ini, kegiatan bimbingan pranikah bagi calon pengantin untuk memberikan keterampilan dalam mengelola dinamika perkawinan dalam keluarga.
Kemudian, adanya bimbingan masa nikah untuk memberi keterampilan mengelola hubungan yang berkesalingan dan berkeadilan, serta mengelola keuangan kekuarga.
“Yang terakhir adalah kegiatan pelayanan konsultasi dan pendampingan bagi rumah tangga yang mengalami permasalahan,” ujarnya.
Menurut Mohsen, dalam lima tahun ke depan, Kemenag menetapkan target 500 KUA Pusaka Sakinah atau sedikitnya 1 KUA di setiap kabupaten/kota untuk diproyeksikan menjadi KUA Model dalam pelayanan perkawinan dan keluarga.*