Hidayatullah.com– Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa masjid selain tempat untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, juga berfungsi sebagai ta’dibul ummah.
“Yakni tempat untuk mendidik dan menyemaikan nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang, dan untuk memperkuat tali persaudaraan, baik persaudaraan keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan,” ujarnya dalam acara Lokakarya Peran dan Fungsi Imam Masjid di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019) sebagaimana rilisnya pada Kamis (31/10/2019).
Wamenag mengatakan, masjid juga berfungsi untuk mempersatukan umat Islam (tauhidul ummah). Karena masjid menjadi tempat berkumpul manusia dari berbagai latar belakang. Baik itu etnis, budaya, suku, paham keagamaan bahkan aliran politiknya.
“Sehingga pengurus masjid harus dapat merangkul semua pihak agar tidak terjadi gesekan dan konflik di antara jamaahnya,” ujar pria yang masih memangku amanah sebagai Wakil Ketua Umum MUI ini.
Untuk hal tersebut, Wamenag mengatakan, penanaman nilai-nilai Islam wasathiyah (Islam moderat) sangat dianjurkan yakni nilai-nilai Islam yang santun, ramah, toleran (tasamuh), seimbang (tawazun), adil dan berkeadilan.
Perbedaan paham keagamaan, kata Wamenag, harus disikapi dengan dewasa dan penuh toleransi sepanjang perbedaan tersebut masih dalam wilayah khilafiyah (majalul ikhtilaf) bukan masuk dalam katagori pokok keagamaan (ushuluddin).
Fungsi masjid yang lain, tambah Wamenag, adalah pemberdayaan umat (taqwiyatul umat).
Ia menjelaskan, pada zaman generasi Sahabat dan tabi’in, masjid juga berfungsi sebagai baitul mal. Melalui potensi zakat, wakaf, infak, dan sadaqah seharusnya dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
“Untuk hal tersebut pengurus masjid perlu dibekali kemampuan kewirausahaan (entrepreneurship) agar dapat memanfaatkan dana filantropi umat Islam seperti zakat, wakaf, infaq, dan shadaqah untuk kemaslahatan yang seluas-luasnya,” ujarnya.*