Hidayatullah.com– Setiap hari Rabu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah rutin menggelar diskusi yang disebut Majelis Reboan. Pada Rabu (30/10/2019), tema yang diangkat dalam forum yang rutin dihadiri para penggerak ekonomi umat itu mengangkat tema Wakaf sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Inisiator Majelis Reboan yang juga Kepala Bidang Ekonomi DPP Hidayatullah Asih Subagyo menjelaskan, Majelis Reboan ini wadah berbagi dan kolaborasi semua pihak terutama para penggerak ekonomi umat, untuk senantiasa mampu membangun kekuatan ekonomi umat secara lebih nyata.
Terkait tema wakaf, Asih menjelaskan bahwa hal ini untuk memperluas perspektif perihal wakaf yang sebagian masyarakat masih berpandangan sederhana.
“Wakaf sering dipahami secara sederhana. Kampung-kampung banyak tanah wakaf rata-rata dipakai untuk kuburan, padahal wakaf itu fungsinya sangat luas, sangat besar. Jadi ke depan bagaimana wakaf itu menjadi sumber pemberdayaan ekonomi umat,” ujarnya.
Narasumber Majelis Reboan, Co-Founder & Deputy President Bank Waqf Internasional, Bambang Kuswijayanto dalam paparannya, menjelaskan bahwa di antara tantangan serius wakaf untuk lebih berdaya di tengah-tengah umat adalah soal profesionalitas.
“Tantangan wakaf belakangan ini adalah hadirnya nazhir yang profesional, berorientasi kepentingan umat, dilengkapi dengan sistem yang baik, dimana kala diminta pertanggungjawaban semuanya tersedia dan jelas,” ujarnya menegaskan.
Ketika hal itu terwujud, menurutnya masyarakat akan semakin mengerti jenis-jenis wakaf, di antaranya wakaf tunai yang dapat mendorong wakaf menjadi kekuatan ekonomi umat.
“Wakaf tunai sangat mungkin mendorong program wakaf produktif, kita create dalam beragam program, kita kelola secara profesional, kemudian hasilnya ada yang kita wakafkan, kemudian ada yang diberikan sebagai investasi,” ujarnya mengulas.
Saat wakaf bisa mengundang dan mendorong investasi, maka wakaf akan menjadi generator ekonomi umat.
“Saat wakaf mampu mengundang dan mendorong investasi, maka akan banyak proyek-proyek keumatan, seperti pendirian layanan masyarakat berupa rumah sakit atau lainnya. Dalam kondisi seperti itu, orang boleh investasi dengan niat sebagian keuntungannya diserahkan menjadi wakaf. Ini akan menjadi wakaf generator, sehingga lama-lama membesar dan akhirnya sama dengan dana abadi dimana wakaf bisa mengambil alih hotel, rumah sakit, dan lainnya,” paparnya.* Imam N