Hidayatullah.com– Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menilai gagalnya pemerintah mengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sama artinya pemerintah telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kalau bicara BPJS, negara harus bertanggung jawab terhadap sistem jaminan sosial nasional ini. Ini basic, premier, bukan sekunder, core of the core. Jika tidak mewujudkan negara bisa dikatakan gagal. Tugas negara itu bukan bagi-bagi sertifikat,” kata Khalid diskusi publik PKS Muda Talks bertajuk “BPJS Naik, Rakyat (Makin) Tercekik” di Gedung DPP PKS, Jakarta, Kamis (07/11/2019) sebagaimana keterangan PKS.
Menurut Kholid, jika ada orang yang sedang sakit, harus segera ditangani secepat mungkin tanpa harus bertanya apakah dia memiliki asuransi atau tidak.
“Orang sakit enggak bisa diperiksa gara-gara tidak ada asuransi. Ini melanggar hak asasi manusia. Terlihat pemerintah membuat policy ini asal-asalan, tidak melihat dampak sistemiknya,” kata dia.
“Dengan naikknya iuran BPJS akan semakin banyak yang menunggak. Potensi penunggakan semakin tinggi,” ujar dia menambahkan.
Selain Khalid, acara yang dimoderatori oleh Koordinator Wilayah PKSMuda Jawa Timur Hizbiyatul Islamiyah itu juga mendatangkan narasumber Ekonom INDEF Enny Sri Hartati dan Analis Kesehatan Masyarakat TIDI Dr Hermawan Saputra.
Baca: Lokataru Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Bagusin Dulu Pelayanan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menaikkan iuran Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejumlah dua kali lipat.
Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 24 Oktober 2019.
Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Teguh Dartanto menilai, iuran BPJS Kesehatan yang telah resmi naik diperkirakan akan membuat banyak peserta program JKN turun kelas.
Teguh menyebut, penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya menunjukkan adanya perpindahan kelas oleh peserta JKN saat terjadi kenaikan besaran iuran.
“Saya punya data panel orang yang sama, tahun 2015 dibandingkan tahun 2017 itu kelasnya beda-beda semua, rata rata turun kelas karena ada kenaikan iuran,” ujar Teguh, Rabu (30/10/2019). Pemerintah pada 2016 sempat menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
“Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kutip Presiden Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75 tahun 2019.*