Hidayatullah.com– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memberikan sanksi kepada seorang Muslimah yang berprofesi sebagai perawat karena menggunakan cadar saat bekerja.
Muslimah tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono Soekarjo Purwokerto.
“Sudah kami pindahkan tugas dari perawat sekarang menempati bagian administrasi,” ujar Kepala BKD Jateng Wisnu Zahro di Semarang, Kamis (07/11/2019) kutip Merdeka.com.
Disebutkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali diperingatkan namun tidak dihiraukan.
Wisnu menyebut, sebagai bagian pelayanan masyarakat, ASN dalam melakukan aktivitas kerja tidak boleh menutupi wajahnya. BKD akhirnya memberi pilihan alternatif kepada Muslimah bercadar itu untuk memilih melepaskan cadar atau keluar sebagai pegawai negeri.
“Kami tegur agar melepaskan cadar saat kerja. Tapi perawat itu tetap masih menutupi wajah dengan masker,” ujarnya.
Menurut Wisnu, pihaknya masih terus melakukan pembinaan terhadap Muslimah bercadar tersebut agar bersedia melepaskan penutup wajah. “Kami bina terus dan berikan penyadaran bahwa tindakan yang dilakukan harus sesuai ketentuan berlaku,” sebutnya.
Menurut Wisnu, setelah pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk diberi pemahaman dan beberapa kali diingatkan lalu diberi penegasan, akhirnya Muslimah bercadar itu mau melepaskan cadarnya saat bekerja.
“Akhirnya kami tanya dengan tegas, apakah mau melepas cadar atau keluar sebagai ASN. Namun akhirnya dia memilih melepas,” ujar Wisnu, Jumat (08/11/2019) kutip INI-Net.
Baca: BNPT: Celana Cingkrang, Jenggot, dan Cadar Bukan Ciri Terorisme
Menurutnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi ASN dalam berpakaian. Semua aturan sudah ditentukan dalam Pergub, termasuk dalam berpakaian. Pada Pergub 62 tahun 2018, disebutkan bahwa wanita berkerudung harus tetap mengutamakan kerapian dan kejelasan pemakaian atribut pakaian dinas.
“Ada ketentuan, emblem atau atribut harus terlihat. Lengkapnya mungkin bisa dibaca di Pergub atau ke Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan tentang pakaian,” sebutnya
Mengenai apakah ada ASN lain yang berpakaian tidak sesuai ketentuan (bercadar/menutupi emblem), Wisnu tak bisa menyebutkan secara pasti. Akan tetapi, pihaknya menyebutkan setidaknya ada 7 kepala sekolah yang sudah ditangani karena terpapar radikalisme.
“Jumlahnya sama seperti yang disebutkan Gubernur. Mereka tidak jadi ditetapkan jadi kepala sekolah, sehingga menjadi guru biasa,” sebutnya.*