Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengingatkan pekerjaan rumah bagi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) soal peraturan pelaksana bagi Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang baru saja disahkan.
“UU Ekraf baru terasa efeknya bila peraturan pemerintah-(PP)nya siap, yaitu skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan fasilitasi sistem pemasaran produk ekraf,” ujarnya dalam sosialisasi UU Ekraf di Bali, Rabu dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Kamis (21/11/2019).
Fikri menambahkan, bahwa kedua hal substansi tersebut merupakan alasan kuat kenapa Undang-Undang Ekraf lahir.
Menurutnya, Indonesia harus berkaca pada negara-negara dengan produk per kapita dari ekraf yang besar, dimana kesadaran akan kekayaan intelektualnya sangat tinggi sebagai sumber komoditi baru yang tidak ada habisnya.
“Berbeda dengan migas atau batubara misalnya, ide kreatif tak akan pernah habis,” ucap politisi PKS ini.
Namun yang menjadi masalah, di Indonesia hak atas kekayaan intelektual belum dihargai sebagai aset intangible.
“Melalui UU Ekraf, ada dasar hukum bagi lembaga pembiayaan dan keuangan, baik swasta maupun pemerintah untuk dapat menjadikan hak paten tersebut sebagai kolateral (jaminan),” imbuh Fikri.
Nah, kata dia, UU Ekraf tersebut juga mengamanatkan beberapa peraturan turunan, salah satunya PP tentang skema pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual.
“PP ini secara teknis yang mengatur bagaimana Intelektual Property (IP) dapat dijaminkan untuk pembiayaan,” tutur Fikri.
Termasuk juga katanya bagaimana mengukur valuasi suatu kekayaan intelektual sesuai dengan mekanisme pembiayaan untuk industri ekraf tersebut. Diharapkan, akan semakin banyak industri ekraf dalam negeri yang berkembang dalam skala lebih luas dan masif.
Tak kalah penting juga bagaimana menciptakan ekosistem bagi ekonomi kreatif yang kondusif dalam merangsang pertumbuhan ekraf di dalam negeri. “Salah satunya dengan mengatur dan memfasilitasi sistem pemasaran yang berkelanjutan dari satu produk ekraf ke produk lainnya, sehingga memiliki nilai tambah baru,” urai Fikri.
Selain dua substansi di atas UU No 24 Tahun 2019 ini, jelasnya, juga mengamanatkan bagaimana ekonomi kreatif bertumbuh, antara lain melalui penguatan kelembagaan di pemerintah sebagai leading sector ekraf.
“Saat ini di bawah komando Parekraf, perlu diikuti juga di tingkat wilayahnya, supaya tidak bingung masuk tupoksi dinas yang mana,” tambah Fikri.
Begitu pula peraturan turunan lain juga soal perintah untuk membentuk rencana induk ekonomi kreatif nasional yang terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional. “Karena mau jadi tulang punggung ekonomi kita, maka ekraf harus masuk dalam grand design ekonomi nasional,” ujarnya.*