Hidayatullah.com– Dalam acara Silaturahim Nasional Forum Ukhuwah Islamiyah MUI 2019 yang berlangsung di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (18/12/2019), isu radikalisme menjadi sorotan oleh para peserta forum tersebut. Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuat sejumlah kriteria tentang paham radikal.
Terkait hal itu, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) sebelumnya angkat bicara menanggapi isu radikalisme yang mencuat belakangan.
Menurut lembaga yang diketuai oleh Prof Didin Hafidhuddin ini, umat Islam harus tegas menolak isu yang ditengarai penuh dengan intrik politik untuk menyudutkan agama Islam tersebut.
“Narasi radikalisme dan terorisme adalah konstruksi Barat yang sarat dengan kepentingan politik untuk menyudutkan Islam, maka umat Islam jangan sampai masuk dalam jebakan isu-isu hingga menimbulkan perpecahan dan Islamphobia,” jelasnya dalam pernyataan sikap BKsPPI di Bogor, Jawa Barat yang diterima oleh hidayatullah.com baru-baru ini.
Ditegaskan, Islam adalah agama sempurna dan menyempurnakan, agama yang damai dan mendamaikan. Kehadirannya diyakini justru menebarkan rahmat bagi manusia seluruhnya. Islam bukan sebaliknya, seperti yang dialamatkan akhir-akhir ini, sebagai agama radikalisme dan terorisme.
Untuk itu, BKsPPI mengimbau semua pihak untuk segera menghentikan narasi radikalisme dan mengkaitkan dengan Islam. Tindakan itu disebutnya hanya memecah belah bangsa juga akan merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Secara khusus, kepada seluruh umat Islam diminta agar tidak selalu terpancing atas narasi radikalisme dan tetap memegang prinsip-prinsip kebaikan ajaran Islam sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
“Memahami Islam secara benar dan dakwah amar makruf nahi munkar adalah kewajiban setiap Muslim yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan radikalisme,” lanjutnya pada poin sikap berikutnya.
Baca: Pidato Haedar Nashir Guru Besar UMY: Indonesia Seakan Darurat Radikalisme
Lebih jauh, BKsPPI lantas menyeru kepada pemerintah agar lebih fokus mengurus negara demi kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Negara diingatkan agar tidak turut menebarkan narasi radikalisme yang dituduhkan kepada ajaran Islam dan dakwah amar makruf nahi munkar.
Terakhir, edaran surat yang bernomor 23/Eks/BKsPPI/XI/2019 ini juga mengimbau kepada seluruh pesantren di Indonesia supaya tetap istiqamah dalam menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin dan menjaga nilai-nilai ahlu sunnah wal jamaah. Demikian itu dikatakan, bisa meredam isu radikalisme secara dewasa, tidak terprovokasi dengan arus yang kadang menyudutkan umat Islam.
“Pernyataan sikap ini penting jadi rujukan bagi umat Islam. Mengingat mereka kerap kali dirugikan oleh isu-isu negatif tersebut,” pungkas Dr. Akhmad Alim, selaku Sekretaris Umum BKsPPI, dalam kesempatan terpisah.*