Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KSPI: Para Buruh Bereaksi Tolak Omnibus Law RUU Cilaka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Januari 2020 07:01 7:01 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Januari 2020 07:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan tegas mereka terhadap rencana membuat konsep regulasi dalam satu undang-undang tentang cipta lapangan kerja alias Omnibus Law RUU Cilaka.

Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, rencana menerbitkan Omnibus Law RUU Cilaka oleh Pemerintah membuat para buruh bereaksi hampir di semua kota besar, termasuk kota-kota basis industri.

KSPI menilai, konsep Omnibus Law yang ditawarkan pemerintah ini akan mengubah pula sistem jaminan sosial bagi para buruh.

“Rencana Omnibus Law membuat buruh bereaksi. Pemerintah telah terbitkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, Pemerintah akan mengubah aturan ketenagakerjaan itu. Tidak hanya itu, akan mengubah juga UU Sistem Jaminan Nasional dan UU Perburuhan lainnya. Ini mengakibatkan puluhan ribu buruh turun ke jalan,” ujar Rusdi saat bersama para delegasi buruh mengadu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin.

Baca: FPPP: Omnibus Law, Jangan Cuma Pikirkan Investasi tapi Korbankan Tenaga Kerja

Rencana Omnibus Law RUU Cilaka itu dinilai akan merugikan buruh karena sangat berorientasi pada kepentingan pengusaha. Delegasi buruh sangat menolak konsep Omnibus Law RUU Cilaka karena dinilai sangat merugikan kepentingan buruh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, DPR RI hingga pertemuan itu belum menerima Omnibus Law RUU Cilaka itu.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pada kesempatan itu DPR belum bisa memutuskan sikap. Hasil pertemuan dengan para buruh itu tentu akan digunakan oleh para wakil rakyat dari berbagai fraksi di parlemen untuk mendengarkan aspirasai para buruh.

Baca: Gekanas Nilai Omnibus Law Cilaka Lemahkan Pekerja

“DPR belum memutuskan karena belum menerima RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja,” kata Supratman di hadapan para buruh yang mengadu di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/01/2020) lansir Parlementaria.

Supratman menegaskan, kalau kelak Baleg diberi kepercayaan untuk membahas RUU ini, pihaknya pasti mengundang semua kelompok kepentingan, termasuk buruh.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buruhKSPIomnibus lawOmnibus Law CilakaRUU Cilaka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jenderal India Bicarakan ‘Kamp De-Radikalisasi’ untuk Warga Kashmir
Tulisan selanjutnya Menag Ingatkan Jajarannya Jangan Main-main Soal Laporan Keuangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?