Hidayatullah.com– Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kebablasan jika ikut campur urusan teknis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Kebablasan jika BPIP bicara soal kelembagaan BRIN. Biarkan Pemerintah bekerja sesuai dengan prinsip good governance,” tegas Mulyanto dalam pernyataannya kepada media di Jakarta (05/02/2020).
Mulyanto menyatakan, tupoksi BPIP khusus terkait pembinaan ideologi Pancasila, bukan masuk ke masalah teknis organisasi lembaga riset dan inovasi.
Mulyanto menanyakan kapasitas kelembagaan BPIP yang menjadi pembicara di Rapat Kordinasi Nasional Kemenristek/BRIN di Puspitek, Tangerang, Banten pada 30 Januari 2020 lalu.
BPIP dinilainya terkesan ikut campur urusan teknis BRIN. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini mengecam sikap BPIP tersebut.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK), BRIN dibentuk untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbang-jirap) teknologi dari hulu ke hilir, mulai dari invensi hingga inovasi secara terintegrasi.
BRIN diarahkan menjadi satu-satunya lembaga pelaksana litbang-jirap IPTEK Pemerintah. Dengan pembentukan BRIN, diharapkan terjadi konsolidasi, sinkronisasi, integrasi, dan efisiensi pelaksanaan litbang-jirap IPTEK nasional.
Mulyanto berharap, dengan tugas yang berat seperti itu BRIN bebas dari intervensi. BRIN harus dibangun sesuai prinsip-prinsip good governance dan sistem manajemen yang tertata rapi. Mekanisme koordinasi dan pengawasannya harus berdasarkan asas profesionalisme.
Pada ujungnya, Mulyanto berharap kehadiran BRIN dapat meminimalisasi kemungkinan tumpang tindih program litbang-jirap IPTEK dan menghindari terjadinya pemborosan terkait riset yang sudah terbatas itu.
Terkait itu pula, Mulyanto meminta pemerintahan Joko Widodo tegas dalam masalah profesionalisme dan good governance. Jangan sampai katanya kementerian dan lembaga bekerja di luar tupoksi yang sudah digariskan.
Pemerintahan katanya harus dijalankan berdasarkan sistem dan perundang-undangan. Bukan berdasarkan kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu.*