Hidayatullah.com– Keberadaan perusahaan tambang di berbagai daerah seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Pertambangan harus memberikan kemakmuran terhadap rakyat. Hal ini berdasarkan amanat konstitusi sebagaimana disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
“Sesuai amanat konstitusi, setiap usaha pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bukan hanya kemakmuran bagi segelintir pengusaha,” ujarnya di Tangerang Selatan, Banten dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Ahad (23/02/2020).
Selain itu, Mulyanto menambahkan, dalam Undang-Undang Minerba yang baru sepatutnya insentif pemerintah daerah ditambah. Karena katanya pemerintah daerah merupakan pihak yang bersinggungan langsung dengan perusahaan pertambangan di daerah.
Diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja/Cilaka) yang beredar, salah satu UU yang direvisi dalam beleid itu yakni Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba).
Mulyanto mengatakan, UU Minerba yang baru harus dapat menjadi payung hukum memadai bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan operasional perusahaan tambang. Sehingga insentif untuk pemerintah daerah dinilai juga perlu ditambah.
Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba ini, peningkatan bagi hasil bagi pemerintah daerah sangat perlu. Sebab, pemerintah daerah butuh sarana penunjang dalam melakukan pengawasan sekaligus anggaran untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
“Dengan demikian keberadaan perusahaan tambang di daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat kerja membahas RUU Minerba antara Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah, Kamis (13/02/2020), Mulyanto telah mengusulkan supaya DPR dan Pemerintah sepakat memasukkan aspek pelestarian lingkungan dan aspek peningkatan bagi hasil usaha untuk pemerintah daerah ke dalam RUU Minerba.
Dalam raker itu, pemerintah jelasnya diwakili oleh Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Sekjen Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Mulyanto, aspek lingkungan perlu dibahas, agar setiap usaha pertambangan di wilayah manapun bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Dengan ketentuan ini, masyarakat di sekitar tambang diharapkan dapat hidup dengan nyaman dan aman.
Sedangkan aspek peningkatan bagi hasil bagi pemerintah daerah perlu dimasukan, supaya katanya keberadaan perusahaan tambang benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat daerah.
Pada sisi lain, Mulyato mengatakan, untuk menghindari adanya kecelakaan di lobang bekas galian tambang, seperti yang terjadi di Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/02/2020), ia meminta pemerintah daerah aktif mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi.
Pemerintah diminta agar lebih berani menindak perusahaan tambang yang nakal dan lalai dalam melakukan konservasi lahan bekas tambang. Sebab tindakan tegas itu dijamin oleh undang-undang.
Mulyanto pun meminta kepada semua pihak agar bersama-sama mengikuti ketentuan undang-undang supaya tak ada yang dirugikan.
Mulyanto mengatakan, pengawasan tambang memang harus dilakukan secara komprehensif baik oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah.
“Semua harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Agar keberadaan tambang di suatu wilayah bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat bukan malah membawa musibah,” katanya.*