Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pertambangan Harus Memakmurkan Rakyat, Bukan Segelintir Pengusaha

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Februari 2020 09:43 9:43 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Februari 2020 09:43
Bagikan
[Ilustrasi] Kapal pengangkut batu bara hasil tambang melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Bagikan

Hidayatullah.com– Keberadaan perusahaan tambang di berbagai daerah seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Pertambangan harus memberikan kemakmuran terhadap rakyat. Hal ini berdasarkan amanat konstitusi sebagaimana disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

“Sesuai amanat konstitusi, setiap usaha pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bukan hanya kemakmuran bagi segelintir pengusaha,” ujarnya di Tangerang Selatan, Banten dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Ahad (23/02/2020).

Selain itu, Mulyanto menambahkan, dalam Undang-Undang Minerba yang baru sepatutnya insentif pemerintah daerah ditambah. Karena katanya pemerintah daerah merupakan pihak yang bersinggungan langsung dengan perusahaan pertambangan di daerah.

Diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja/Cilaka) yang beredar, salah satu UU yang direvisi dalam beleid itu yakni Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba).

Mulyanto mengatakan, UU Minerba yang baru harus dapat menjadi payung hukum memadai bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan operasional perusahaan tambang. Sehingga insentif untuk pemerintah daerah dinilai juga perlu ditambah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba ini, peningkatan bagi hasil bagi pemerintah daerah sangat perlu. Sebab, pemerintah daerah butuh sarana penunjang dalam melakukan pengawasan sekaligus anggaran untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.

“Dengan demikian keberadaan perusahaan tambang di daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat kerja membahas RUU Minerba antara Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah, Kamis (13/02/2020), Mulyanto telah mengusulkan supaya DPR dan Pemerintah sepakat memasukkan aspek pelestarian lingkungan dan aspek peningkatan bagi hasil usaha untuk pemerintah daerah ke dalam RUU Minerba.

Dalam raker itu, pemerintah jelasnya diwakili oleh Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Sekjen Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Mulyanto, aspek lingkungan perlu dibahas, agar setiap usaha pertambangan di wilayah manapun bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Dengan ketentuan ini, masyarakat di sekitar tambang diharapkan dapat hidup dengan nyaman dan aman.

Sedangkan aspek peningkatan bagi hasil bagi pemerintah daerah perlu dimasukan, supaya katanya keberadaan perusahaan tambang benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat daerah.

Pada sisi lain, Mulyato mengatakan, untuk menghindari adanya kecelakaan di lobang bekas galian tambang, seperti yang terjadi di Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/02/2020), ia meminta pemerintah daerah aktif mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi.

Pemerintah diminta agar lebih berani menindak perusahaan tambang yang nakal dan lalai dalam melakukan konservasi lahan bekas tambang. Sebab tindakan tegas itu dijamin oleh undang-undang.

Mulyanto pun meminta kepada semua pihak agar bersama-sama mengikuti ketentuan undang-undang supaya tak ada yang dirugikan.

Mulyanto mengatakan, pengawasan tambang memang harus dilakukan secara komprehensif baik oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah.

“Semua harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Agar keberadaan tambang di suatu wilayah bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat bukan malah membawa musibah,” katanya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mulyantoomnibus lawpertambanganRUU CilakaRUU CiptakerRUU Minerba
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Antisipasi 4 Buta Huruf di Era Industri 4.0 Ini
Tulisan selanjutnya Prof Baharun: RUU Ciptaker Berpotensi Benturkan 60-an Ormas Islam di MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?