Hidayatullah.com- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Muhammad Baharun menyoroti pasal-pasal dalam Omnibus Law yang memberi wewenang kepada ormas-ormas Islam untuk membuat fatwa dan menguji laporan masyarakat tentang produk halal.
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka), menuai polemik dan protes banyak pihak, antara lain karena RUU Ciptaker mengubah Pasal 33 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum,” bunyi salah satu ayat dalam UU Ciptaker sebagaimana penelusuran hidayatullah.com pada draf resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca: RUU Ciptaker “Hapus” Wewenang Tunggal MUI pada Fatwa Halal
Prof Baharun mengatakan, di MUI saja sebenarnya sudah ada sekitar 60 ormas Islam yang berpegang pada madzhabnya masing-masing. Oleh karena itu, RUU Ciptaker ini sangat berpotensi membenturkan ormas yang satu dengan yang lain.
“Di MUI sendiri tidak pernah ada fatwa individual, semuanya fatwa jama’i, kolektif, sehingga tidak ada lagi perdebatan. Apabila RUU (Ciptaker) ini diteruskan, tentu akan membuat lebih gaduh dan kelak tidak akan ada kesepakatan fatwa. Saya rasa ini fatwa halal tetap harus ada di MUI,” ujar Baharun di Jakarta baru-baru ini kutip website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Senin (24/02/2020).
Lahirnya RUU Cipta Kerja yang berdampak pada Jaminan Produk Halal dinilai telah menguji perjalanan industri halal di Indonesia yang telah berjalan selama ini. Menurut Baharun, RUU Ciptaker merupakan langkah mundur bagi perkembangan halal di Indonesia. Sebab, tegasnya, perkara halal dan haram itu harus jelas, tak boleh ada wilayah yang abu-abu.
“Sekarang sudah ada lembaga yang kredibel, seharusnya pemerintah mendukung. Dengan adanya LPPOM MUI, maka tidak ada lagi area yang abu-abu, semua jelas halal atau haram. Hanya MUI yang merintis perjuangan halal. Sudah 31 tahun, ini harus diapresiasi tidak boleh ditinggalkan begitu saja,” ungkapnya.
Baca: IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan
MUI menjelaskan, perjalanan industri halal di Indonesia sudah melalui waktu cukup panjang, lebih dari 31 tahun lamanya. Berawal dari merebaknya isu lemak babi pada tahun 1988, lalu dibentuklah LPPOM MUI tahun 1989.
Pembentukan LPPOM MUI merupakan mandat dari pemerintah/negara agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak bagi tersebut. Sejak saat itu hingga saat ini, LPPOM MUI adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas dalam pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Kehadiran LPPOM MUI rupanya memberi napas lega bagi masyarakat Muslim Indonesia. Sebab, lembaga resmi itu meneliti tak cuma dari segi syariahnya berdasarkan standar MUI, tapi juga dari segi sains. LPPOM MUI memeriksa apakah suatu produk berbahaya atau tidak bila dikonsumsi.
“Bahkan bisa dibilang LPPOM MUI sangat kredibel dalam pemeriksaan kehalalan suatu produk,” ungkap Baharun.*