Hidayatullah.com– Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) dalam Risalah Jakarta yang dihasilkan pada Rapat Koordinasi Nasional IKADI di Jakarta, mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap umat Islam di India.
“Mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang melanggar HAM terhadap umat Islam di India, Palestina dan negara lain, dan mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ketua Umum IKADI Prof Ahmad Satori Ismail menyebut salah satu poin Risalah Jakarta pada Senin (09/03/2020).
Rakornas IKADI berlangsung di Jakarta pada Sabtu-Senin (07-09/03/2020) yang dihadiri oleh Pengurus Pusat (PP), seluruh Pengurus Wilayah (PW)dan Pengurus Daerah (PD) se-Indonesia.
Rakornas ini membahas beragam isu global-aktual, strategis keummatan, kebangsaan dan kemanusiaan, yang menghasilkan rekomendasi (Risalah Jakarta).
Adapun poin lengkap Risalah Jakarta tersebut yaitu, Pertama, Memperkokoh IKADI sebagai penebar Islam rahmatan lil ‘alamin dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh sarana, media dan data, serta meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam berdakwah.
Kedua, Memperkuat soliditas dan loyalitas organisasi melalui peningkatan hubungan koordinatif yang berkelanjutan.
Ketiga, Memberikan perhatian secara khusus terhadap dakwah generasi milenial.
Keempat, Menyerukan kepada para dai agar memanfaatkan jaringan keummatan untuk kemandirian ekonomi.
Kelima, Memperkokoh relasi dan komunikasi serta kerja sama dengan berbagai elemen umat, baik lokal, nasional maupun internasional.
Keenam, Mengajak segenap elemen bangsa untuk mengokohkan Al Mitsaq Al Wathani (Kesepakatan Berbangsa dan Bernegara) dan tidak membenturkan Islam dengan Pancasila.
Ketujuh, Mengimbau umat Islam untuk menjalankan pola hidup sehat dan Islami, serta membentengi diri dengan banyak ibadah, dzikir, doa dan tawakkal sebagai langkah preventif terhadap virus corona dan penyakit berbahaya lainnya.
Baca: Wapres Berharap Para Dai Sampaikan Imbauan Pemerintah Cegah Corona
Kedelapan, Mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang melanggar HAM terhadap umat Islam di India, Palestina dan negara lain, dan mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif sesuai dengan amanat konstitusi.
Terakhir, Mengimbau para dai IKADI agar bersama kaum Muslimin untuk muhasabah, dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan memperbanyak amal shaleh, ibadah, dan doa demi terwujudnya Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.*