Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Coronavirus: Prancis Larang Kerumunan Orang 1.000 Lebih

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Maret 2020 08:29 8:29 am
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Maret 2020 08:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Prancis melarang kerumunan publik lebih dari 1.000 orang guna meredam penyebaran Covid-19, kata Menteri Kesehatan hari Ahad (8/3/2020).

Pembatasan baru ini akan berdampak utamanya pada acara olahraga dan hiburan.

Menteri Kesehatan Olivier Véran mengatakan pihak berwenang akan merilis daftar acara-acara yang dianggap “bermanfaat untuk kehidupan nasional” yang akan diperbolehkan tetap digelar, termasuk sebagian demonstrasi warga.

Larangan berkumpul ini merupakan pengetatan dari aturan sebelumnya yang melarang kerumunan publik lebih dari 5.000 orang yang direncanakan akan berlaku sampai 15 April. Véran tidak menyebutkan batas akhir berlakunya aturan yang lebih ketat ini, lapor RFI.

Pameran buku terbesar tahinan Prancis dan konvensi tato sudah dibatalkan. Pertandingan Paris Saint-Germain’s Ligue 1 di Strasbourg hari Sabtu ditunda, demikian pula pertandingan Six Nations rugby wanita antara Prancis dan Skotlandia.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menteri Perekonomian Bruno Le Maire hari Senin (9/3/2020) pagi memperingatkan bahwa penyebaran coronavirus berarti pertumbuhan ekonomi kemungkinan besar akan kurang dari 1,3 persen dari PDB yang diharapkan pada tahun 2020.

“Pekan-pekan ke depan akan sulit,” kata Véran usai rapat darurat dengan Presiden Emmanuel Macron.

“Malam ini kita masih berada di ‘tahap kedua’, artinya prioritas kita adalah melakukan segalanya yang mungkin untuk meredam penyebaran virus di wilayah nasional kita.”

Namun, macron mengatakan bahwa Prancis “tidak mungkin menghindari” penutupan sekolah dan layanan transportasi publik sementara status waspada memasuki tahap ketiga. Pada tahap itu, pembatasan yang diberlakukan bukan untuk menghentikan penyebaran penyakit melainkan untuk meminimalisir dampaknya.

“Wabah ini, pada titik ini, belum merambah seluruh penjuru negeri, tetapi memang menjangkiti sejumlah daerah,” kata Véran.

Sekolah dan taman kanak-kanak akan ditutup selama dua pekan mulai Senin (9/3/2020) di wilayah Haut-Rhin dan Oise, dua daerah di Prancis yang paling banyak kasus coronavirus. Kebijakan itu akan berdampak pada hampir 300.000 murid sekolah, yang akan diberikan akses pembelajaran jarak jauh.

Véran mengisyaratkan bahwa pemilihan umum tingkat daerah di seluruh Prancis yang dijadwalkan digelar pada dua akhir pekan mendatang akan tetap berlangsung.

Prancis merupakan negara Eropa yang paling parah terpapar coronavirus setelah Italia. Sampai hari Ahad, di Prancis tercatat 19 kematian dan 1.126 infeksi Covid-19.

Otoritas kesehatan wilayah Paris mengatakan ada dua anggota lagi yang terinfeksi coronavirus. Identitas mereka belum dirilis, lapor RFI Senin. Dengan demikian, total ada 4 anggota legislatif Prancis yang terinfeksi coronavirus.

Sementara itu, dua karyawan parlemen Prancis juga dikabarkan positif menderita Covid-19.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendiri Yes Bank India Ditangkap Dalam Kasus Pencucian Uang
Tulisan selanjutnya Risalah Jakarta Rakornas IKADI: Kecam Pelanggaran HAM di India

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?