Hidayatullah.com– Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan bahwa layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Kepastian disampaikan terkait sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) PNS yang telah diperpanjang pemerintah sampai 21 April 2020.
Kebijakan WFH juga berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Namun, Kemenag menjelaskan, pencatatan nikah tetap berjalan itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Lantas bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar nikah? Kemenag menerapkan pendaftaran melalui online.
“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).
“Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” sambungnya.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah virus corona jenis baru (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin agar melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
Kalau memungkinkan, pesan Kemenag, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik.
Adapun tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online sebagaimana dirilis Kemenag yaitu sebagai berikut:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran.*