Hidayatullah.com | Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan larangan penerbangan komersial mulai Jum’at 24 April dinihari ini pukul 00.00 WIB sampai 1 Juni.
“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (23/4/2020).
Novie menegaskan penerbangan itu berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak seperti carter.
Penerbangan hanya dikecualikan untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19.
“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” tambah Novie.
Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Peraturan Menteri itu termasuk larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor*