Hidayatullah.com–Anggota DPR-RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid meminta seluruh jajaran Kementerian Agama memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat soal salat tarawih di rumah, semata-mata untuk wujudkan maslahat mencegah penyebaran virus Corona.
Dirinya menyesalkan terjadinya masalah diantara Umat karena masalah sholat Tarawih, di era darurat kesehatan, bencana nasional covid-19, apalagi di zona merah, kawasan diberlakukannya PSBB. HNW berharap kedepan, justru dengan adanya musibah wabah covid-19, Umat semakin berukhuwah, saling tolong menolong dan toleran, tak mudah diprovokasi maupun diadudomba karena masalah khilafiah seperti soal shalat tarawih di era darurat covid-19.
“Saya minta Kemenag dan seluruh jajarannya unt libatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mensosialisasikan himbauan/fatwa salat tarawih di rumah, terutama di zona merah, yg berlakukan PSBB, semata-mata untuk beribadah yang menghadirkan maslahat yang lebih luas, yaitu untuk keselamatan Umat, dan memutus penyebaran wabah Covid-19”, demikian disampaikan Hidayat di sela-sela bekerja dari rumah di Jakarta (27/4).
Hidayat yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mengaku prihatin atas insiden penggerudukan rumah salah seorang warga di Jakarta Timur, akibat melaporkan adanya aktivitas salat tarawih di masjid. Menurutnya, kejadian tersebut tidak harus terjadi apabila Pemerintah (Kementrian Agama) dengan seluruh jajarannya mampu memberikan pemahaman yang baik kepada Umat, termasuk yg berada di sekitar Masjid tersebut, mengenai salat tarawih di rumah di zona PSBB, di saat darurat kesehatan covid-19.
Dan adanya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, yang ternyata fatwa tersebut juga telah dikeluarkan oleh PBNU maupun olh Muhammadiyah, juga oleh Ulama-ulama al-Azhar di Mesir dan Dewan Ulama Senior di Saudi Arabia. Fatwa sholat tarawih di rumah di zona terdampak virus covid-19, itulah juga yang berlaku di Turki, Malaysia, dan lain-lain.
Oleh karena itu, dirinya meminta Kementerian Agama dan terutama jajarannya di daerah-daerah, untuk lebih fokus melakukan sosialisasi tersebut secara persuasif. Hidayat mencontohkan, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dengan anggaran Rp 4,6 Triliun seharusnya mampu menggandeng Pimpinan Ormas/Ulama/Kyai/Ustadz lokal untuk menyampaikan kepada masyarakat fatwa seputar ibadah di bulan Ramadhan (sholat tarawih) dalam situasi darurat pandemi Covid-19, yang baru terjadi tahun ini dan krnnya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sangat penting dilakukan agar masyarakat tetap bisa beribadah dengan tenang dan aman, dan di saat yang sama memutus penularan virus.
“Kemenag harus segera melakukan sosialisasi masif, mengajak Tokoh-tokoh lokal dari Ulama, Ustadz, Pimpinan Ormas, agar Umat memahami dan melaksanakan fatwa ibadah sholat Tarawih di rumah dalam kondisi darurat pandemi, supaya tidak terulang kembali kekerasan akibat beda pendapat. Agar Umat terhindar dari fitnah, dan dapat ikut berkontribusi menjadi bagian dari solusi, memutus perkembangan covid-19”. tegasnya.
Dirinya juga menghimbau bagi semua warga dan jamaah masjid untuk tetap menguatkan silaturahim dan musyawarah. Sehingga kalau ada masalah, seperti sholat tarawih selama masa darurat covid-19, bisa mrk selesaikan dengan semangat persaudaraan, sehingga terhindar dari konflik dan kerusuhan. Penting juga peran RT/RW/Lurah dan tokoh lokal baik tokoh Agama maupun tokoh masyarakat. “Sehingga fatwa Ulama agar ibadah sholat tarawih khususnya di daerah2 zona Merah, agar tetal bisa dilaksanakan dilaksanakan di rumah, untuk kemaslahatan Umat, dengan selamat dari covid-19, tetap dapat dilaksanakan dengan benar dan baik,” pungkasnya.*