Hidayatullah.com– Akibat tindakan penistaan agama, Kepolisian Resor Mimika meminta Polda Papua untuk menangkap seorang warga bernama Sisko Adii. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam dan agama Kristen.
Pelaku yang saat ini berada di negara tetangga Papua Nugini, dilaporkan beberapa kali mengunggah kata-kata yang dinilai menghina dan menista umat Islam maupun Kristen. Ia melakukan tindak pidana penistaan melalui akun Facebook pribadinya.
“Kami dari Polres Mimika sudah berkoordinasi dengan Dit Reskrim Sus Polda Papua agar jika yang bersangkutan sudah berada di wilayah Indonesia dapat diamankan. Kami sudah melakukan pengecekan keberadaan yang bersangkutan pada tanggal 7 April 2020, diketahui yang bersangkutan posisinya sekarang berada di wilayah PNG,” kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Selasa (28/4/2020), dikutip laman Antaranews.
Kapolres Mimika sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan para tokoh agama yang tergabung dalam wadah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Mimika dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertemuan guna menindaklanjuti laporan dari sejumlah ormas Islam di Kabupaten Mimika beberapa hari sebelumnya terhadap Sisko Adii.
Ikut hadir dalam pertemuan itu, Ignatius Adii selaku Ketua FKUB Mimika sekaligus orang tua Sisko Adii, Ustadz Abdul Mutalib Elwahan selaku Wakil Ketua FKUB Mimika yang juga Ketua Dewan Masjid Mimika, Pendeta Jefri C Hutagalung selaku Sekretaris Umum FKUB Mimika, Pendeta Donald S, Pendeta Moses Lokbere, Pendeta E Sawaki, Pendeta Lukas Hagabal, Pendeta Lewi Sawior, Pendeta A Joshua Nussy, dan Syarid Lacono. Sementara dari MUI Mimika hadir antara lain Abdul Syakir selaku Sekretaris Umum MUI Mimika, Agung Arie Pradana dan Roni Irnawan selaku Sekretaris PHBI Mimika.
Kapolres Mimika mengaku pernah didatangi oleh Ketua FKUB Mimika Ignatius Adii untuk meminta kepolisian menangkap putranya bernama Sisko Adii lantaran telah terpengaruh salah satu aliran yang tidak sejalan dengan ajaran agama Kristen.
Sisko Adii sendiri diketahui merupakan eks karyawan PT Freeport Indonesia. Ia ikut aksi mogok kerja bersama ribuan rekan-rekannya pada Mei 2017 sehingga dinyatakan berhenti kerja dari perusahaan pertambangan itu. Pascaberhenti kerja itulah, Sisko mulai menunjukkan kelainan kejiwaan.
“Orang tuanya menyampaikan ada indikasi kelainan jiwa yang dialami oleh yang bersangkutan, namun kita belum bisa memastikan itu karena harus melalui pemeriksaan dokter kejiwaan (psikiater),” jelas AKBP Era Adhinata.
Kapolres Mimika sangat berharap para tokoh agama dapat menyikapi dengan bijaksana permasalahan tersebut dan dapat meredam gejolak umat masing-masing untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki bersama.
“Kita harus sikapi ini secara bersama-sama dengan memberikan penjelasan kepada umat kita masing masing bahwa orang ini sedang mempelajari aliran lain dan juga saat ini diduga berada di negara lain. Saya mengajak kita semua agar menanggapi permasalahan ini dengan kepala dingin. Jika yang bersangkutan sudah berada di Indonesia pasti kira segera amankan dan lakukan proses hukum,” janji AKBP Era Adhinata.*