Hidayatullah.com- Youtuber Ferdian Paleka akhirnya ditangkap kepolisian setelah ditetapkan Orang Dalam Pencarian (ODP) karena kasus Ferdian membagikan “sembako” berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.
Informasi dihimpun hidayatullah.com pada Jumat (08/05/2020), aparat kepolisian membekuk Ferdian Paleka di Jalan Tol Merak-Tangerang, Jumat dinihari.
Ferdian Paleka diamankan berbarengan dua orang lainnya yaitu Aidil yang juga terlibat dalam pembuatan video sampah dan Jamaludin, orangtua Ferdian.
Ferdian selanjutnya diproses hukum dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp 12 miliar.
Sebelumnya Ferdian hanya dijerat oleh kepolisian dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, dimana disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Baca: Video Ngeprank Bagi “Sembako” Berisi Sampah Tuai Kecaman
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, kepada media online sebelumnya, Selasa (05/05/2020), mengatakan bahwa ada penambahan pasal terhadap Ferdian. Yaitu, pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008.
Pada pasal 36 UU No 11 Tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Video penangkapan ketiga orang itu beredar luas di media sosial. Ketiganya termasuk Ferdian tampak tidak berkutik di hadapan kepolisian.
“Kok gua seneng ya liatnya?,” akun @lilik.tryawan mengomentar unggahan video penangkapan Ferdian di Instagram @fakta.indo, Jumat pantauan hidayatullah.com.
“Terimakasih polisi telah mewakilkan perasaan kami,” tulis @jarr6.*