Hidayatullah.com– Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi yang dituangkan dalam Perpres 64/2020 yang secara bertahap iuran naik pada 1 Juli 2020 mendatang adalah melanggar amanat konstitusi.
“UUD 45, Pasal 28 ayat 1 H menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapat pelayanan kesehatan. Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” jelasnya di Jakarta, belum lama ini.
Baca: Din Syamsuddin: Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Kedzaliman yang Nyata
Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini, menurut Intan, juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan bukan Badan Usaha, tapi Badan Penyelenggara Publik. Sehingga, pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehtan secara sepihak tanpa memperhatikan keadilan masyarakat dan hukum,” tegasnya.
Intan juga mengkritik alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena terjadi defisit. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar hukum sehingga tolok ukurnya adalah persoalan inefisiensi.
Lebih lanjut, Intan menegaskan, alasan defisit anggaran berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan pada masyarakat. Defisit itu harus menjadi perbaikan oleh pemerintah. Dalam amar Putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan, harus dilakukan penyelesaian persoalan inefisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Baca: DPR: Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Sangat Tidak Tepat
Lembaga yang berwenang telah memberi putusan hukum yang tujuannya demi tercapainya keadilan masyarakat dan hukum. Beberapa lembaga lain juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait hal itu yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“DPR dalam berkali-kali kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI serta Rapat Gabungan Komisi IX, Komisi XI, Komisi VIII, dan Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI juga menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini. Sehingga, seyogianya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakat lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder,” pungkasnya.*