Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi IX: Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Langgar Konstitusi

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Juni 2020 11:00 11:00 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Juni 2020 11:00
Bagikan
Anggota Komisi IX DPR, Intan Fitriana Fauzi
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi yang dituangkan dalam Perpres 64/2020 yang secara bertahap iuran naik pada 1 Juli 2020 mendatang adalah melanggar amanat konstitusi.

“UUD 45, Pasal 28 ayat 1 H menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapat pelayanan kesehatan. Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” jelasnya di Jakarta, belum lama ini.

Baca: Din Syamsuddin: Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Kedzaliman yang Nyata

Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini, menurut Intan, juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan bukan Badan Usaha, tapi Badan Penyelenggara Publik. Sehingga, pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehtan secara sepihak tanpa memperhatikan keadilan masyarakat dan hukum,” tegasnya.

Intan juga mengkritik alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena terjadi defisit. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar hukum sehingga tolok ukurnya adalah persoalan inefisiensi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Intan menegaskan, alasan defisit anggaran berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan pada masyarakat. Defisit itu harus menjadi perbaikan oleh pemerintah. Dalam amar Putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan, harus dilakukan penyelesaian persoalan inefisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan.

Baca: DPR: Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Sangat Tidak Tepat

Lembaga yang berwenang telah memberi putusan hukum yang tujuannya demi tercapainya keadilan masyarakat dan hukum. Beberapa lembaga lain juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait hal itu yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“DPR dalam berkali-kali kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI serta Rapat Gabungan Komisi IX, Komisi XI, Komisi VIII, dan Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI juga menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini. Sehingga, seyogianya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakat lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJSBPJS kesehatanIntan Fitriana FauziKesehatanPerpres 64/2020
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kesehatan syariah MUI, NU, Muhammadiyah Apresiasi Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP
Tulisan selanjutnya PPP Minta Pemerintah Kirim Surat Resmi Penundaan RUU HIP ke DPR

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?