Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi I: Data Pasien Tes Covid-19 Diduga Bocor, Perkuat Keamanan Siber

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 Juni 2020 05:52 5:52 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 Juni 2020 05:52
Bagikan
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, Phd
Bagikan

Hidayatullah.com- Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta pemerintah agar lebih memperkuat ketahanan dan keamanan siber.

Hal itu katanya terkait laporan bahwa ada pihak yang mengklaim telah meretas sekitar 230 ribu data pasien tes Covid-19 di Indonesia untuk dijual di dark web.

Sukamta mengatakan, kalau klaim ini terbukti benar, maka ini kejahatan besar, kasus yang serius.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan, meskipun RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, tapi Indonesia sudah punya Peraturan Pemerintah Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kasus ini katanya berpotensi melanggar Undang-Undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien. Di antaranya UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 huruf i bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

UURI No. 36 Tahun 2009 Kesehatan Pasal 57 ayat (1) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2 juga mengatur hal yang sama, yang pada intinya, jelas Sukamta, mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.

Dalam aspek peretasan pun, lanjut Sukamta, kasus ini melanggar UU RI No. 11 Tahun 2008 jo UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE pasal 30 ayat 3. Bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan akses secara ilegal kepada suatu sistem elektronik yang bukan hak dan kewenangannya.

“Pencurian datanya saja sudah merupakan kejahatan, ditambah lagi ini data pasien Covid-19 saat pandemi seperti sekarang. Apalagi data yang bocor termasuk lengkap meliputi nama, NIK hingga hasil tes Covid-19. Derajat kejahatannya dobel,” ujar Sukamta kepada hidayatullah.com semalam (20/06/2020) lewat pernyataan tertulisnya.

Sukamta mengaku telah berulang kali mengingatkan khususnya pemerintah sejak awal soal ketahanan siber.

“Saat aplikasi Zoom diretas dan data pelanggan Tokopedia serta Bukalapak diduga bocor beberapa waktu lalu, bahwa saat pandemi seperti ini ketika semua orang fokus kepada Covid-19, ada potensi celah bagi para penjahat untuk meningkatkan aksi kejahatan sibernya,” sebutnya.

Data BSSN mencatat adanya kenaikan serangan siber selama pandemi. Laporan IBM juga menunjukkan secara global terdapat kenaikan serangan siber hingga 6.000 % dalam tiga bulan terakhir, lanjutnya.

“Makanya kita jangan sampai lengah di situ. Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Sukamta mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, BSSN serta pihak-pihak terkait, agar segera melakukan investigasi dan digital forensik untuk mengungkap kasus ini apakah benar.

“Dan jika benar bisa menghukum pelakunya dengan perangkat hukum yang sudah ada,” ujarnya.

“Modus kejahatan ini tidak boleh dibiarkan agar tidak terulang lagi. Kominfo jangan hanya bilang aman-aman saja. Ini persoalan serius,” tambahnya.

Pemerintah daerah saja diminta untuk merahasiakan data pasien Covid, kok malah dalam kasus ini data pribadi dijual, lanjut Sukamta.

Karenanya pemerintah dan swasta dinilai perlu untuk melakukan pengecekan dan penguatan ketahanan terhadap website dan aplikasi masing-masing.

“Sedangkan untuk jangka panjangnya, kami di DPR akan segera bahas dan selesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk mengatur soal ini secara utuh, komprehensif dan tuntas, agar dapat menciptakan dunia digital dan siber yang ramah dan aman kepada para pemilik (subjek) data dan terciptanya ranah siber yang aman dengan aturan hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19keamanan dataKomisi I DPRperetasansiberSukamta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dokter Arab Vs Dokter Eropa di Masa Perang Salib
Tulisan selanjutnya Dewan Keamanan Spanyol Meremehkan Risiko Covid-19 di Awal Wabah Merebak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?