Hidayatullah.com– Berbagai pihak mendesak agar Youtuber dengan nama channel Muhammad Kece (M Kece) diduga penghina Islam segera ditangkap oleh aparat kepolisian. Desakan itu dilontarkan mulai dari kalangan ulama hingga menteri.
Di antaranya seperti yang disampaikan ulama kharismatik Lebak (Banten) dan Menteri Agama RI.
Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal Ahmad Helmy Faishal Zaini menyampaikan kecaman kerasnya terhadap Youtuber M Kece.
PBNU pun mendesak Polri agar menegakkan hukum yang berkeadilan terhadap M Kece tersebut.
“Mendesak kepada aparat keamanan, kepada kepolisian untuk mengusut tuntas, menegakkan hukum dan perundang-undangan secara adil atas kasus saudara Muhammad Kace ini,” ujar Helmi dalam pernyataannya dikutip hidayatullah.com semalam.
Baca: PBNU Kecam Keras M Kece, Desak Polisi Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
Ulama Banten, KH Hasan Basri menegaskan, “Kami berharap polisi segera menangkap Muhammad Kece, karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.”
Ia menambahkan, semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube karena telah menistakan agama Islam. “Padahal dia sebelumnya penganut Islam,” ujar Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten ini, Ahad (22/08/2021) dikutip laman Antara News.
Ia menilai pernyataan M Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dikelilingi setan dan pendusta. Selain itu, M Kece juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Penyampaian M Kece itu tentu menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.
Menag Yaqut Cholil Quomas menilai penyataan M Kece dalam Youtubenya juga melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Menag meminta pihak kepolisian agar segera menindak M Kece.
“Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam),” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/08/2021) dikutip Detikcom.
Secara terpisah Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga menyoroti video ceramah yang menyimpang dan menista dari kanal YouTube M Kece. Mu’ti menilai ceramah M Kece sangat kacau, menyesatkan, dan tak sesuai logika.
Majelis Ulama Indonesia melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mendesak kepolisian agar menangkap Youtuber Muhammad Kece (M Kece).
“Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube yang telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” ujar Abdul Muiz lewat keterangan pers pada Sabtu (21/08/2021) dikutip media.
Baca: Polisi Sudah Selidiki Kasus M Kece diduga Menghina Islam – Hidayatullah.com
Abdul Muiz mengecam pun tindakan dan pernyataan M Kece, serta meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap M Kece.
Sebelumnya, kasus dugaan penghinagaan agama Islam oleh Youtuber M Kece telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Di antara yang menyelidiki kasus tersebut adalah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Selain itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) turut menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber M Kece.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya sudah memasukan Youtuber M Kece ke tahap penyelidikan. Youtuber M Kece diduga telah melakukan penistaan agama Islam. Polda Jatim juga melakukan penyelidikan karena ada ulama dan kiai di Jatim juga turut melaporkan kasus itu.*