Hidayatullah.com- Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK-NKRI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
ANAK-NKRI pun mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi-Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
“Kami mendesak DPR agar sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China,” kata Yusuf Muhammad Martak selaku Ketua GNPF ulama dalam konferensi pers Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme, di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Senin (22/06/2020).
“Kami mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP,” lanjutnya.
Aliansi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila.* Azim Arrasyid