Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Jika Tak Bisa di RPH, Boleh Potong Kurban di Tempat Biasa dengan Protokol Kesehatan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Juli 2020 21:16 9:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juli 2020 20:03
Bagikan
Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di gedung MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020), menyampaikan fatwa MUI terkait ibadah saat virus corona sedang mewabah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) saja. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan warga, anak-anak, yang biasa menonton aktivitas pemotongan hewan.

“Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia, seperti rumah potong hewan. Kita bisa lihat, dalam kondisi normal, pelaksanaan ibadah kurban itu untuk kepentingan ibadah sekaligus kepentingan hiburan bagi masyarakat. Banyak anak-anak menonton, melihat, bersenang-senang, dan menyaksikan aktivitas pemotongan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam tayangan YouTube BNPB, Selasa (28/07/2020).

Asrorun mengatakan tidak masalah penyembelihan dilakukan di RPH, demi menghindari hal-hal yang khawatir terjadi. Dengan begitu di tempat pemotongan hanya orang-orang tertentu saja yang hadir.

“Tapi, karena ada masalah untuk kepentingan kemaslahatan yang lebih besar, kita hindari kerumunan, hanya orang yang memiliki keahlian, hanya orang yang memiliki kebutuhan langsung dalam proses penyembelihan yang hadir. Sebaiknya dilokalisasi di RPH yang terjamin aspek syar’inya,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa orang yang berkurban tidak harus datang secara langsung, karena hal itu bisa diwakili oleh orang memiliki keahlian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kedua, sungguh pun si pekurban disunahkan untuk menyembelih sendiri, tapi jika karena ada satu dan lain hal karena kondisi kesehatan, bisa dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi. Kita wakilkan penyembelihan ke orang yang memiliki keahlian,” ungkapnya.

Lebih jauh, jika tidak memungkinkan untuk memotong hewan kurban di RPH, MUI membolehkan masyarakat bisa melakukannya di tempat biasa asal tidak melupakan protokol kesehatan yang berlaku.

“Jika tidak mampu bekerja sama dengan RPH karena persoalan kapasitas, bisa dilaksanakan di tempat biasa tapi harus dipastikan protokol kesehatan jalan terus. Jangan sampai tujuan mulia melaksanakan ibadah kurban tapi berdampak kepada kemaslahatan, terjadi potensi penularan. Ini harus kita cegah bersama,” ujarnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehcovid-19idul adhaIdul Adha 1441H/2020MkurbanMUIQurban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GNPF Ulama Tidak Terima Perobekan Foto Habib Rizieq
Tulisan selanjutnya Din: Selesaikan Dulu Akar Radikalisme yaitu Ketidakadilan Ekonomi, Hukum, Politik, Sosial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?