Hidayatullah.com- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam pandangan dan sikapnya di Jakarta, MUI antara lain mengingatkan DPR RI agar segera mencabut RUU HIP dari prolegnas.
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi menjelaskan, RUU HIP sangat bertentangan dan mengancam eksistensi Pancasila sehingga menimbulkan reaksi dan penolakan dari masyarakat luas.
“Maka DP MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas sebagaimana surat DP MUI Pusat kepada Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP,” ujar Kiai Muhyiddin di Jakarta dalam pandangan dan sikap tertulis MUI diterima hidayatullah.com, Rabu (26/08/2020).
Mengenai RUU BPIP, Kiai Muhyiddin mengatakan, RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP, namun merupakan suatu RUU yang baru.
“Oleh karena itu (RUU BPIP, red) harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Tata Tertib DPR RI agar tidak cacat hukum,” paparnya.
MUI berpandangan bahwa RUU HIP jelas-jelas tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara dengan berbagai alasan. Antara lain, kata Kiai Muhyiddin, MUI berkeyakinan bahwa menempatkan/mendudukkan Pancasila dalam peraturan organik (instrumentalnorm) sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP sejatinya merendahkan harkat dan martabat Pancasila itu sendiri dan mengkerdilkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Negara ke dalam norma yang rigid dan sempit.
“Dengan menempatkan Pancasila dalam RUU HIP sebagai peraturan organik, maka berkaibat bahwa Pancasila tidak
lagi dapat dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, karena tidak mungkin UUD NRI Tahun 1945 bersumber dari peraturan di bawahnya (RUU HIP),” imbuhnya.
MUI menilai bahwa RUU BPIP sebagai inisiatif Pemerintah yang disampaikan ke Pimpinan DPR tanggal 16 Juli 2020 telah menjadi isu dan bola liar di tengah masyarakat yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat yang dapat mengancam disintegrasi bangsa.
Sikap dan Pandangan MUI tersebut ditandatangani di Jakarta, Selasa (25/08/2020) bersama Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.*