Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Survei Temukan 1 Sekolah “Dikepung” setidaknya 2 Tempat Penjualan Rokok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 September 2020 18:00 6:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 September 2020 18:17
Bagikan
[Ilustrasi] Seorang pria merokok di bawah iklan peringatan merokok di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com- Sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan survei terkait sekolah dan tempat penjualan rokok. Survei dilakukan pada April 2020 hingga Juni 2020, dengan memantau 401 sekolah, yaitu 255 di Jakarta, 93 di Medan, 24 di Surakarta, dan 29 di Banggai.

Sementara tempat-tempat penjualan rokok yang dipantau berjumlah 805 tempat, yaitu 229 di Jakarta, 159 di Medan, 48 di Surakarta, dan 149 di Banggai.

Survei yang dilakukan di Jakarta, Medan, Banggai, dan Surakarta itu menemukan bahwa satu sekolah “dikepung” oleh setidaknya dua tempat penjualan rokok.

Tempat-tempat penjualan sebagian besar merupakan penjualan yang bersifat tradisional dan tidak memerlukan izin tertentu, seperti 323 toko kelontong, 182 warung rokok, dan 171 kios. Selebihnya yaitu swalayan kecil, supermarket, kafe, stasiun pengisian bahan bakar umum, dan pedagang asongan.

Produk-produk tembakau itu dipajang sedemikian rupa sehingga membuat pembeli, terutama anak-anak bisa melihatnya. Rokok dipajang sejajar dengan mata anak dan berada di dekat permen dan makanan ringan, serta bisa dibeli secara batangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Temuan itu menunjukkan bahwa industri rokok menyasar anak-anak sebagai sasaran pemasaran produknya.

“Dari riset advokasi, terlihat dengan gamblang industri rokok melalui tempat-tempat penjualan rokok memang menargetkan anak-anak secara sistematis,” ujar pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto, dalam siaran pers bersama dari Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Forum Warga Kota Jakarta, Pusaka Indonesia, Yayasan Kakak, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang diterima di Jakarta, Jumat (04/09/2020) dikutip dari laman Antaranews.

Riset ini merekomendasikan untuk melarang penjualan rokok kepada anak dan melarang memajang produk tembakau di tempat-tempat penjualan; melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam bentuk apa pun di tempat-tempat penjualan; dan melarang penjualan rokok secara batangan.

Kemudian, revisi PP 109/2012 diharapkan menghasilkan kebijakan secara nasional yang lebih kuat untuk melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok serta pemajangan kemasan rokok.

Tubagus menilai perlu campur tangan pemerintah untuk melarang memajang produk rokok di tempat penjualan, termasuk iklan dan model promosi lainnya, di tingkat nasional maupun peraturan daerah.

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang saat ini tengah dalam proses revisi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakiklan rokokrokoksekolahtembakau
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO: Afrika Akan Dapat 220 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Tulisan selanjutnya Kenya Bekukan Aset “Penyandang Dana” Al-Shabab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?