Hidayatullah.com—Peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke- 37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang diminta untuk melepas cadarnya saat perlombaan berlangsung mengaku tertekan. Video yang munjukkan saat ia menolak diminta melepas cadar viral dan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Muyassarah, adalah peserta MTQ cabang Tafsir Bahasa Arab asal Labuhanbatu Utara itu memilih didikuslifikasi daripada membuka cadarnya. Dalam video itu, hakim juri laki-laki memintanya membuka cadar saat perlombaan berlangsung, Muyassarah menjawab, “Asif ya ustadz, ana laa astati” yang artinya “Maaf ustadz, saya tidak bisa”.
Perempuan itu kemudian berdiri dan meninggalkan bilik tempat membaca Al-Qur’an. Saat itu, hakim juri mengingatkan kembali bahwa membuka cadar sudah merupakan peraturan nasional MTQ.
Kakak Muyassarah, Abdul Rahman Ali menyesalkan kejadian ini. Walaupun kemudian panitia mencabut diskualifikasi yang diberikan dan perserta diberi kesempatan untuk kembali lagi. Tapi kejadian itu membuat kondisi peserta tidak siap lagi.
“Mereka sempat minta untuk tampil lagi. Tapi namanya perempuan, salah satu anak paling kecil, psikologi dia tidak siap lagi.” Ujar Abdurrahman kepada Hidayatullah.com, saat dihubungi pada Kamis pagi (10/9/2020).
Diceritakan Abdul Rahman yang juga dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), saat Muyassarah diminta untuk membuka cadar ia sempat terdiam. Dia sempat bingung sebelum akhirnya memilih mundur.
“Tipe adek kami ini pendiam. Setelah kejadian itu dia sakit. Tidak menyangka kok dibegitukan. Bahkan waktu jumpa setelah dia mundur, dia menangis di depan saya. Berarti rasa tertekan itu terasa padanya,” ujarnya,
Pascakejadian tersebut, sampai hari ini panitia dan penyelenggara belum ada menghubungi dan menyampaikan apapun ke pihak peserta atau perwakilannya.
“Kita ambil Hikmahnya saja. Kita saling memaafkan saja. Hikmahnya mudahan dari kejadian ini keluarga kami menjadi lebih istiqomah, semakin dekat dan taat kepada Allah. Dan untuk masyarakat Indonesia jangan sampai mereka yang bercadar mendapat perlakuan tidak adil dan sebagainya,” pungkas Abdul Rahman.*