Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dibutuhkan untuk mengembangkan dan memperluas jaringan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna terciptanya lapangan kerja.
UMKM kata Muhadjir memiliki mampu menampung angkatan kerja di Indonesia sekitar 86 persen. Sementara perusahan-perusahan besar, hanya menampung tenaga kerja sekitar 14 persen. Sehingga 86 persen pekerja ada di sektor UMKM.
“Undang-undang Cipta Kerja yang sekarang diributkan itu, salah satunya adalah upaya pemerintah untuk mengembangkan dan memperluas jaringan UMKM,” kata Muhadjir melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).
Mantan Menteri Pendidikan ini mengatakan pemerintah ingin memperbesar volume UMKM. Sebab dengan bergeraknya UMKM, dapat memangkas jumlah pengangguran yang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.
Angkatan kerja di Indonesia lanjut Muhadjijr pada Februari 2020, ada sekitar 137 juta orang. Dari jumlah itu, yang belum mendapat pekerjaan atau pengangguran sekitar tujuh juta orang. Sementara, Indonesia setiap tahun menambah angkatan kerja baru sekitar 3,5 juta orang.
“Niat baik pemerintah dengan UU Cipta Kerja itu, memang menyediakan lapangan kerja terutama kepada angkatan kerja yang belum bekerja. Kalau mereka yang sudah bekerja mungkin masih banyak kekurangan, dan hak-hak belum tercukupi serta kesejahteraannya mungkin juga belum terpenuhi. Namun, mereka harus bersyukur karena masih ada sekitar tujuh juta orang pengangguran di Indonesia.” ujarnya.
“Pemerintah jika tidak menyiapkan atau menciptakan lapangan kerja, maka tidak akan bisa memanfaatkan penduduk produktif itu, dapat pekerjaan. Hal ini, sebenarnya niat pemerintah dengan UU Cipta Kerja. Pemerintah sebenarnya memperioritaskan rakyatnya usia produktif yang menganggur, bagaimana bisa bekerja.” lanjutnya.
Lebih jauh, Muhadjir menyampaikan kalau pemerintah setiap tahunnya harus menyiapkan lapangan kerja baru kepada 4,5 juta orang. Dengan itu,pemerintah tidak main-main dengan persoalan pengangguran.
“UU itu (Cipta Kerja), setelah jadi, ada aturan turunannya. Jadi peraturan-peraturan turunan yang mengikuti harus diterjemahkan lebih detail. Hal ini, bisa melalui peraturan pemerintah atau Presiden atau Gubernur/Wali Kota/Bupati,” terangnya.
Muhadjir melanjutkan UU itu nantinya mempermudah masyarakat serta pemerintah jauh lebih mudah menyiapkan lapangan kerja. Jika tidak ada di dalam UU tersebut maka tentunya nanti akan diatur melalui aturan yang lebih rendah. “UU Cipta Kerja itu, sekian ratus undang undang dijadikan satu, dan sekarang saja tebalnya 900 halaman. Pemerintah ada niat baik kepada rakyatnya, soal UU Cipta Kerja,” pungkasnya.* Azim Arrasyid