Hidayatullah.com—Jamaah binaan Ustadz Nurhadi, mualaf suku Togutil dan Pedalaman Halmahera akhirnya kembali mendapatkan program khitanan dan pengobatan gigi gratis. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 7-9 Oktober 2020 di daerah Maba Utara, Halmahera Timur.
Togutil sendiri adalah sebuah sekelompok manusia yang mendiami hutan di kawasan Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Kebanyakan dari mereka masih hidup di hutan belantara dan masih tergolong primitif.
“Alhamdulillah ada 19 peserta ikut kegiatan khitan, terdiri dari orang dewasa dan anak-anak serta 35 peserta untuk pengobatan gigi gratis,“ ujar Nurhadi kepada hidayatullah.com, Sabtu (10/10/2020).
“Salah satu peserta dewasa, Pak Adam mengatakan dirinya ingin dikhitan semenjak 1 tahun lalu setelah masuk islam menjadi mualaf. “ tambahnya.
Nurhadi juga membawa dokter gigi karena tidak ada dokter gigi di daerah ini, sehingga masyarakat harus rujuk keluar daerah jika ingin berobat. Nurhadi bersyukur karena ada dokter yang mau datang untuk program pengobatan gratis.
“Untuk peserta khitan dan pengobatan gigi melebihi target. Sehingga terpaksa sebagian yang mau khitan dan pengobatan gigi sementara distop karena sudah larut malam,” kata Nurhadi.
Nurhadi membawa dua dokter, dr. Muhammad Sidiq untuk menangani kegiatan khitanan dan drg. Sasky MS Rahman untuk pengobatan gigi. Mereka bekerja 3 hari dari pagi sampai larut malam.
Nurhadi juga bercerita, respon kegiatan dari masyarakat dan peserta di Maba Utara sangat antusias. Ucapan terima kasih juga datang dari kepala desa di Maba Utara, tempat kegiatan berlangsung.
Perjalanan ke Maba Utara dari Ternate tidak mudah. Nurhadi harus melewati perjalanan darat dan laut. Saat mengunjungi binaannnya di pedalaman hutan, biasanya Nurhadi akan berhari-hari di sana.
“Kegiatan khitan ini adalah salah satu program pembinaan untuk para mualaf yang ada di pedalaman Halmahera. Diharapkan keislaman mereka lebih sempurna dengan khitan ini,” ujar Nurhadi.
“Dalam kegiatan ini, setiap peserta khitanan mendapatkan santunan berupa sarung, baju muslim dan uang saku,”*